INDONESIAKININEWS.COM - Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut kasus penggelapan sertifikat tanah keluar...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut kasus penggelapan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir masuk dalam kategori perbuatan mafia.
Melihat dari urutan kasus tersebut dia melihat ada potensi seseorang yang menjadi 'dalang' utama yang mendanai proses jual beli sertifikat tanah tersebut yang harus didalami.
"Pendana ini apakah murni si Riri (tersangka) atau ada buyer yang lain, nah itu sedang kami dalami," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 18 November 2021.
Riri yang dimaksud Petrus adalah asisten rumah tangga keluarga Nirina yang sejauh ini menjadi pelaku utama memalsukan sertifikat tanah tersebut untuk dijual.
Petrus pun menjelaskan mengapa kasus tersebut dapat masuk dalam kategori mafia tanah.
Pertama pelaku dalam kasus tersebut orang yang memiliki kewenangan namun melakukan penyimpangan seperti notaris.
Kemudian kedua yakni adanya pihak yang memberikan pendanaan, meskipun dalam hal ini yang sudah diketahui adalah Riri namun ada potensi didanai orang lain.
"Terus yang ketiga itu adalah pihak-pihak internal, yang mepakukan yang bertugas (di instansi terkait) seperti BPN," ujarnya.
Sebelumnya enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 Miliar dipalsukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi menetapkan lima orang tersangka dan menahan tiga diantaranya.
Ketiganya yang ditahan adalah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
s: pikiran-rakyat.com