INDONESIAKININEWS.COM - Beginilah hasil sidang Prajurit Kepala (Praka) MA (23) yang menyesal telah membunuh kekasihnya dengan cara yang keja...
INDONESIAKININEWS.COM - Beginilah hasil sidang Prajurit Kepala (Praka) MA (23) yang menyesal telah membunuh kekasihnya dengan cara yang kejam.
Di tengah pembacaan tuntutan terhadap oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang berinisial MA dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka), diwarnai sorak pihak keluarga.
Di mana agenda sidang tuntutan dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 ini, Selasa (23/11/2021), mengadili terdakwa Praka MA dengan 2 pidana.
Diantaranya, pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari dinas kemiliterannya.
"Alhamdulillah!" sebut adik korban, Dina, dengan lantang.
Tak ayal, sorak tersebut kemudian sempat membuat gaduh persidangan sehingga Majelis Ketua, Letkol Setyanto Hutomo menenangkan pihak keluarga.
"Ibu-bapak, diharap tenang semua," ujarnya sambil melanjutkan pembacaan tuntutan.
Hingga kemudian sidang ditutup sekitar pukul 17.19 Wita, peserta sidang berangsur bergegas dari ruang sidang Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. Namun tidak dengan orang tua korban.
Ibu Korban bahkan kemudian menyalami satu per satu anggota Majelis Hakim.
Mulutnya tak henti mengucapkan terimakasih kepada setiap perangkat sidang.
"Terima kasih sudah memberi keadilan untuk anak kami," sebutnya berulang-ulang.
Sementara ayah korban, Kuswanto, menjejal langkahnya ke depan mimbar Majelis Hakim.
Seraya menangis haru, dirinya bahkan rela menekuk lututnya dan menempelkan dahinya ke lantai.
Kuswanto bersujud.
Tangisannya lantang hingga terdengar ke seisi ruang sidang.
Menganggap bahwa Majelis Hakim sudah memberi keadilan yang didambakan keluarga korban.
"Terima kasih, Pak Hakim, terima kasih," ucap Kuswanto, terisak dengan suaranya yang parau.
Namun demikian, saat ditemui seusai sidang, Kuswanto mengatakan belum cukup puas dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim.
Meski pada akhirnya, ia harus mengikhlaskan bahwa terdakwa masih bisa bernafas.
"Sebetulnya saya kan minta hukuman mati tapi ya sudahlah. Apa yang ditentukan oleh hakim saya sudah menerima," ujarnya masih sesegukan.
Sebab, menurutnya, ia telah kehilangan anak sulungnya dan mustahil bisa berjumpa kembali. Sementara terdakwa, baginya, bukan tak mungkin masih dapat bertemu orangtuanya.
Tapi sidang dengan berbagai pertimbangannya, Kuswanto mewakili keluarga pun mengakui memaklumi. Sedikit masih tak terima, tak lantas membuat Kuswanto berkecil hati.
"Walaupun saya kan kehilangan selamanya, tapi sesuai lah. Saya jelas sudah menerima," tutupnya.
S: Tribunnews