INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa hukum tersangka penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir, Syahrudin, mengatakan bahwa mendiang ibu Nirina,...
INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa hukum tersangka penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir, Syahrudin, mengatakan bahwa mendiang ibu Nirina, Cut Indria Marzuki, sendiri yang meminta beberapa asetnya dibaliknamakan jadi Riri Khasmita.
"Ibunya memerintahkan diatasnamakan ibu Riri, termasuk atas nama anaknya juga diperintahkan untuk dibalik nama atas nama ibu Riri," kata Syahrudin, seperti dilansir Tribunnews, Senin (22/11/2021).
Menurut Syahrudin, ibu Nirina juga meminta Riri untuk menjual dan mengagunkan beberapa aset miliknya ke bank.
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
"Alibi awal menjual ini adalah ibunya ini harus bayar pajak, bayar apa, kan asetnya banyak, sementara anaknya enggak ada yang peduli, makanya dibeli orang lain," kata Syahrudin.
Nirina Zubir bahkan telah menerima pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual ibunya kepada Riri Khasmita.
Video Rekomendasi
"Keluarga ibu Nirina pun menerima pembayaran, itu utang piutang, pembayaran dari ibu Riri," ucap Syahrudin.
Syahrudin menyebut pihak Riri memiliki bukti-bukti atas pembayaran tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.
Sementara itu, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
S:Kompas