INDONESIAKININEWS.COM - Kasus formula E yang menyeret-nyeret nama Anies Baswedan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebu...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus formula E yang menyeret-nyeret nama Anies Baswedan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa lembaga anti rasuah itu sedang mengumpulkan bukti-bukti sebagai bahan untuk menetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, kepada wartawan baru baru ini mengatakan, jika bukti-bukti sudah kuat maka tersangka dalam kasus itu segera dibeberkan ke publik.
Menurut dia, proses penelaahan masih dilakukan dan jika sudah selesai dia berjanji untuk mengumumkan hasil akhirnya.
Menurut informasi yang dikumpukan Poskota, masalah yang tengah didalami KPK ini mengenai penyertaan dana APBD untuk membiayai perhelatan akbar mobil listrik tersebut.
Di luar itu, KPK juga menelaah siapa aja yang terlibat, apakah Anies Baswedan juga masuk dalam pusaran itu.
Biaya komitmen fee yang ditanggung APBD DKI itu besarannya rata-ratanya Rp 460 miliar. Uang sebesar itu pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) DKI Jakarta melalui surat ke Anies Baswedan.
Surat yang diterbitkan 15 Agustus 2021 oleh Dispora DKI Jakarta itu menyebut dalam nota kesepahaman, DKI Jakarta harus membayar senilai 121 juta Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun dengan rincian:
Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling
Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling
Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling
Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling
Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling
Dalam surat itu, selain berisi detail jumlah yang harus dibayar, Dispora juga menyebut ancaman sanksi jika DKI Jakarta tak mampu melunasi kewajiban pembayaran commitment fee itu.
"Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat arbitrase internasional di Singapura".
S:Poskota