INDONESIAKININEWS.COM - Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus (Kongregasi Suster CB) menyebut harga jual tanah selua...
INDONESIAKININEWS.COM - Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus (Kongregasi Suster CB) menyebut harga jual tanah seluas 41.921 meter persegi di Munjul, Cipayung Jakarta Timur hanya Rp2,5 juta/m3. Lahan ini sedianya akan digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk program ‘Hunian DP 0 Rupiah’.
Padahal dalam dakwaan disebutkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles membuat laporan penjualan tanah Munjul tersebut adalah sebesar Rp 6,1 juta/meter persegi.
Bendahara Kongregasi Suster CB mengatakan kesepakatan itu terjadi di Yogyakarta pada 25 Maret 2019. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, sekretaris PT Adonara bernama Yohana, pimpinan Kongregasi Suster CB yaitu suster Yustiana, suster Imanuela serta notaris Kongregasi Suster CB bernama Henrikus Subekti.
"Kami setuju untuk dijual karena memang kami membutuhkan untuk pelayanan sosial," katanya, saat menjadi saksi untuk terdakwa Yoory Corneles, Kamis (11/11).
Menurut suster Fransisca, legalitas tanah seluas 41.921 meter persegi tersebut terdiri 11 akta Hak Guna Bangunan (HGB) dan 14 tanah girik. Tanah tersebut berada di dua lokasi yang dipisahkan jalan kampung.
"Mereka menyetujui dengan harga kami, lalu kami diberi DP (down payment), kami ditawari uang muka sebesar Rp 5 miliar dari total harga keseluruhan Rp 104.802.500.000," ungkap Fransisca, dikutip dari Antara.
Kongregasi lalu menerima uang muka senilai Rp 5 miliar langsung pada 25 Maret 2019 sebelum perjanjian jual beli dilakukan.
Suster Fransisca menyebut saat itu Anja mengaku tanah akan digunakan anaknya bernama Aldo untuk dibangun menjadi perkantoran.
"Selanjutnya ada DP lagi pada 6 Mei 2019 sebesar Rp 5 miliar yang ditransfer ke Bank BNI milik kongregasi dan berdasarkan PJB, seharusnya dibayar ke kami dalam 4,5 bulan setelah itu untuk dilunasi," ungkap Fransiska.
Dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta. Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp 350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp 800 miliar.
Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000.
S:Katadata