INDONESIAKININEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak heran dengan pernyataan politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yan...
"ICW tidak lagi kaget mendengar pernyataan Arteria Dahlan terkait hal tersebut. Sebab, dari dulu ia memang tidak pernah menunjukkan keberpihakan terhadap isu pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/11/2021).
Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak dapat ditangkap melalui instrumen OTT. Menurut Arteria, polisi, jaksa dan hakim merupakan simbol negara di bidang penegakan hukum yang harus dijaga maruah kehormatannya.
Kurnia menekankan, logika pemikiran Arteria Dahlan bengkok dan tidak disertai dasar hukum yang kuat.
"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, Arteria tidak memahami bahwa filosofi asas mendasar penegakan hukum adalah equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Dengan asas ini, siapa saja sama di muka hukum, sekalipun mereka adalah aparat penegak hukum.
"Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhann, pernyataan semacam ini sulit dipahami. Sebab, kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," tegas Kurnia.
Kurnia meminta Arteria secara cermat membaca KUHAP. Ditegaskan, kegiatan penindakan berupa tangkap tangan diatur secara rinci dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum.
"Arteria mengatakan OTT cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisisasi. Ungkapan seperti ini bukan hal baru lagi, sebab dari dulu banyak politisi menggunakan dalih tersebut tapi tidak bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan," papar Kurnia.
Kurnia menilai Arteria tidak memahami hal utama yang harus menjadi fokus pemberantasan korupsi adalah penegak hukum. Satu contoh konkret bisa merujuk pada sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC. Dikatakan, pemberantasan korupsi yang dilakukan ICAC dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang korup.
"Dengan begitu, maka penegakan hukum dapat terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat," tegasnya.
s: beritasatu.com