INDONESIAKININEWS.COM - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap AW, provo...
INDONESIAKININEWS.COM - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap AW, provokator jihad lawan Densus 88.
Sebelumnya beredar sebuah pesan yang menyerukan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri di media sosial.
Tak hanya itu, pesan tersebut juga mengajak untuk membakar polres-polres dan menyerbu markas di Megamendung, Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pihak kepolisian pun dengan cepat merespon aksi provokasi tersebut.
Tak selang lama, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengabarkan kronologi penangkapan provokator tersebut.
Katanya, penyebar provokasi tersebut adalah seorang pria berinisial AW (35).
Dia ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, pada Jumat (19/11/2021) sekitar Pukul 15.00 WIB.
AW ditangkap Satreskrim Polresta Bandung di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.
"Polresta Bandung telah mengamankan saudara AW di rumahnya, dimana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Ramadhan dikutip dari Kompas Tv, Selasa (23/11/2021).
Terbukti Mengkonsumsi Obat
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ramadhan menjelaskan AW terbukti mengonsumsi obat jenis Riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan.
Diduga akibat mengonsumsi Riklona, AW tidak bisa mengendalikan diri.
Hingga akhirnya mengunggah seruan untuk jihad melawan Densus 88.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan."
"Yang bersangkutan belum memposting, mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak 4 butir.”
“Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” ujar Ramadhan.
Tak Ditahan, Pelaku Dibina
Ramadhan mengatakan, AW telah mengakui perbuatannya. Meski demikian polisi tidak menahannya.
“Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ramadhan.
Polri lantas memulangkannya dan akan melakukan pembinaan terhadap AW.
"Selain sebagai aparat penegak hukum, polri adalah petugas yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat," kata Ramadhan.
“Atas pertimbangan itu, yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” sambungnya.
Sehingga, pada malam harinya pada Pukul 18.30 WIB, AW dipulangkan ke rumahnya.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” jelas Ramadhan.
Provokasi AW
Mengutip Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021) sebelumnya beredar di media sosial sebuah screenshot pesan di WhatsApp yang isinya provokasi jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Selain melawan Densus, pesan itu turut mengajak umat Islam agar membakar polres-polres.
Kasus Didalami Densus 88
Mengutip Tribunnews.com, Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengabarkan pihaknya telah melakukan pemantauan terkait beredarnya pesan WA terkait seruan jihad yang diarahkan kepada satuannya.
S:Tribun Jambi