INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya atas te...
INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Rabu (13/10/2021).
Tiga saksi tersebut adalah Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Zainal Berlian, Sekertaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumasia, dan Proyek Manager PT Brantas Abipraya, Terdakwa Yudi Arminto.
Dari keterangan Zainal Berlian, diketahui bahwasanya anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kini tersisa 1,5 juta.
Adapun total dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya adalah 130 miliar.
Hal tersebut diperjelas saksi Zainal Berlian saat diwawancara awak media ditengah jam istrahat sidang.
Zainal mengatakan bahwasanya selain dari dana hibah, ada dana dari sumbangan masyarakat untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini jumlahnya mencapai 1,4 miliar rupiah.
"Uang tersebut hingga saat ini ada direkening Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya. Kita simpan sebagai saldo kas," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwasanya uang tersebut diterimanya dari pengurus yayasan wakaf masjid yang lama.
Selain itu disinggung mengenai sisa dana hibah 130 miliar rupiah, Zainal mengatakan jika sisa uang tersebut saat ini tinggal 1,5 juta.
Yang mana uang lainnya, digunakan untuk pembayaran pembangunan masjid termin 1, termin 2 dan termin 3.
Yang diantaranya untuk membayar uang muka pertama sebesar 48 milar dan Uang muka ke dua debesar 18 miliar, ke rekening PT Brantas Abipraya.
"Selain itu ada pembayaran untuk PT Indah Karya sebesar 1 miliar lebih," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, saksi terdakwa Yudi Arminto mengatakan untuk dapat sepenuhnya digunakan, Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya memerlukan dana sebesar 280 Miliar rupiah.
"Sebenarnya pada Juni 2016 hal tersebut sudah kami sampaikan pada Ketua Pembangunan Masjid. Bahwa pembangunan tersebut memerlukan uang sebesar 280 miliar rupiah agar masjid yang dimaksud dapat digunakan sepenuhnya," ujar Saksi terdakwa Yudi Arminto dihadapan majelis hakim, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan pada Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat itu adalah Marwah M Diah.
"Kami sampaikan hal itu dengan surat pada panitia pembangunan. Namun tidak ada tanggapan,"ujarnya.
Saksi terdakwa Yudi Arminto juga mengatakan bahwasanya pembanguna Masjid Raya Sriwijaya telah dimulai sejak tahun 2016.
Ditahun 2016 pembangunan masjid mulai dilakukan, dengan memasang pancang pondasi dengan ukuran 500x500 cm.
"Selain itu juga ada penimbunan tanah seluas 2 hektar dilokasi tempat masjid akan dibangun. Setiap uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut ada laporan pertangung jawabanya," ujar saksi terdakwa Yudi Arminto dihadapan majelis hakim, Rabu (13/10/2021).
Dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sudah menyeret 12 tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik per gelombang, terakhir pada Jumat (1/10/2021) dimana ada tiga tersangka baru yang ditetapkan.
Pada gelombang pertama, penyidik Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka yang saat ini sudah naik ke persidangan, yakni:
- Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya,
- Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Adipraya,
- Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang,
Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
Penyidik Kejati Sumsel yang terus melakukan pengembangan, selanjutnya menetapkan dua tersangka baru, yakni:
- Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman,
- mantan Plt Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi.
Pada gelombang ketiga, tiga nama lagi menyusul ditetapkan menjadi tersangka, yakni:
- Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel
- Mudai Madang selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya,
Dua tersangka yang ditetapkan yakni, Kabag Anggaran BPKAD Pemprove Sumsel, Agustinus Antoni dan Leader tim pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH membenarkan jika kedua nya ditahan sebagai tersangka dalam kasus Masjid Sriwijaya.
Disinggung mengenai peran kedua tersangka, Khaidirman mengatakan keduanya memiliki tangung jawab atas jabatan yang disandangnya kala itu.
"Untuk tersangka AA merupakan Kabid Anggaran di BPKAD, tentu perannya sehubungan dengan penganggaran dana hibah."
"Sementara itu untuk tersangka LSN merupakan leader tim pembangunan masjid, yang artinya turut bertangung jawab atas pembangunan itu sendiri," jelas Khaidirman.
Lihat artikel asli
S: Sriwijaya post