INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, angkat bicara soal atu...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, angkat bicara soal aturan baru pemerintah terkait seluruh penumpang pesawat domestik wajib melakukan tes PCR.
Melalui akun twitternya, Susi menanggapi berita soal pernyataan Ketua Umum DPR Puan Maharani, yang meminta pemerintah menurunkan harga PCR.
"Betul Mbak Puan ... ayo teriakin yg kenceng .. harusnya PCR tidak boleh lebih dari rp 275.000," tulis Susi.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan baru mewajibkan tes PCR bagi seluruh masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi udara di daerah Jawa dan Bali. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Kamis kemarin.
Aturan tersebut dituangkan pemerintah dalam berbagai kebijakan yaitu di antaranya surat edaran Satgas Nomor 21 tahun 2021, kemudian instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 tahun 2021, serta surat edaran dari Kementerian Perhubungan.
Terkait aturan baru tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menyoroti aturan baru pemerintah terkait seluruh penumpang pesawat domestik wajib melakukan tes PCR. Puan mengatakan, pemerintah harus menjawab kebingungan masyarakat terkait kebijakan tersebut.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa COVID-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” sebut Puan.
“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2x24 jam,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Puan menuturkan jika pemerintah menilai syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan menjadi solusi terbaik, sebaiknya harga PCR test bisa semakin ditekan. Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa merata di seluruh daerah.
"Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2x24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” tutup Puan.
SKumparan