INDONESIAKININEWS.COM - Liti Wari Iman Gea (37 tahun), wanita pedagang sayur di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, yang d...
INDONESIAKININEWS.COM - Liti Wari Iman Gea (37 tahun), wanita pedagang sayur di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, yang ditetapkan sebagai tersangka usai dianiaya preman, akhirnya bisa bernapas lega.
Status tersangka kini telah dihapus setelah kasusnya dihentikan Polda Sumut.
Liti Gea pun menyampaikan rasa terima kasihnya di hadapan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Ia bilang, Polda Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam menyelesaikan perkaranya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan Pak Dir Reskrimum yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka saya," kata Liti Gea, didampingi suami dan kuasa hukumnya, Jumat (22/10/2021).
Liti juga menyebut, Polda Sumut memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara karena menjadi korban penganiayaan.
"Sekarang saya sudah pulih," ujarnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dihentikannya perkara Liti Gea karena proses penyidikan laporan Beni tidak sesuai dengan SOP yakni Perkap 6 tahun 2019.
"Penyidik memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," ujar Panca.
Panca mengungkapkan, pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Panca menuturkan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan, dan melihat kejadian tersebut.
"Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Liti Gea sempat mencurahkan isi hatinya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, atas laporan Beni, preman yang menganiayanya.
"Ini lah hukum di indonesisia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pulak lh yg jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, Pak," katanya dengan emoticon menangis.
Liti mengunggah surat panggilan dari Polsek Percut Sei Tuan terhadap dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia diminta datang ke Polsek Percut pada Jumat, 8 Oktober 2021.
"...dimintai keterangan sebagai TERSANGKA oleh penyidik IPTU AHMAD ALBAR SH dan atau penyidik pembantu BRIPKA IRWAN R MAANG dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," demikian petikan dari surat kepolisian kepada Liti.
Seperti diketahui, Liti dihajar oleh sejumlah preman pasar pada Minggu pagi, 5 September 2021. Video saat ia dianiaya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, wanita itu terdengar menjerit-jerit kesakitan tanpa mampu melawan. Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh salah seorang preman berinisial BS, yang belakangan ditangkap polisi.
Mulanya, Liti mencoba memberi perlawanan. Namun, dengan sekali pukulan, BS membuat Liti tersungkur. Tepat saat Liti tersungkur, BS melayangkan tendangan keras ke wajah perempuan asal Nias itu.
Menurut keterangan Liti, BS saat itu meminta "uang setoran" Rp500 ribu kepadanya, yang saat itu belum lagi menjual setengah dagangannya.
"Uang apa?" tanya Liti kepada BS.
"Biasa. Uang pajak (pasar)," kata BS.
"Sudah kubayar tadi sama pemuda setempat," kata Liti.
Mendengar jawaban itu, BS pergi dengan raut wajah penuh kekesalan. Liti pun sedikit lega.
Namun, kelegaan Liti tak berlangsung lama. Sejurus kemudian, BS kembali datang. Kali ini bersama kawan-kawannya, yang menurut Liti, berjumlah sekitar 6-7 orang.
"Rame-rame orang itu, datang, menghajar kami di situ. Gak ada suamiku. Hanya anakku yang masih sekolah dengan aku. Rambut aku ini, ditumbuk, disepak, diambil kayu lagi, dipukul kami di situ," ujar ibu satu anak itu sambil menahan tangis, saat membuat laporan kepolisian di kantor Polsek Percut Sei Tuan, Senin (6/8/2021).
Saat Liti Gea dipukuli, para pedagang yang lain di pasar itu hanya mampu melihat, tidak berani menolong atau melerai. Begitu pula anaknya yang masih berusia 12 tahun.
"Di situlah rame kali orang teriak. Ada juga yang mau misahkan, dikeroyok juga, dipukul orang itu," kata Liti.
S:Indozone