INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah media asing menurunkan pemberitaan terkait adzan di DKI Jakarta membuat berisik warga sekitar. Hal itu mem...
INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah media asing menurunkan pemberitaan terkait adzan di DKI Jakarta membuat berisik warga sekitar.
Hal itu membuat berang Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan. Ia menyesalkan adanya pemberintaan tersebut.
Hal itu ia sampaikan merespons sejumlah media asing menyoroti warga Jakarta yang takut menyampaikan komplain akan suara adzan yang dianggap terlalu bising dan mengganggu kenyamanan.
"Menyesalkan jika ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa adzan membuat berisik," kata Amirsyah dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Ia menilai seharusnya media tersebut tak bisa menyimpulkan secara sepihak bila ada seorang susah tidur karena berisik dari suara adzan.
Disebutkan, saat ini pun sudah ada pengaturan pengeras suara Masjid seperti yang disampaikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Ia mengatakan, DMI telah mengatur bahwa pengeras suara masjid diimbau didengungkan hanya 10 menit sebelum waktu Subuh.
"Pak Jusuf Kalla selaku Ketua DMI telah mengimbau agar boleh pengeras suara masjid didengungkan 10 menit sebelum waktu subuh masuk," ujarnya.
Ia pun menyinggug penjelasan yang terkandung dalam buku 'The Power of adzan' karya Teguh Sunaryo. Dikatakan, buku itu turut menjelaskan mengenai keajaiban dan manfaat adzan.
Dalam buku itu, lanjut dia, adzan adalah kalimat Allah berupa seruan dan panggilan dari Allah melalui seorang muazin untuk meraih kemenangan melalui kerendahan hati bertakbir.
"Sekaligus pengajuan hanya Allah Yang Maha Besar dan menegaskan komitmen bersyahadat serta keikhlasan bertauhid, seraya bersegera untuk menyembah Allah dengan mendirikan salat di awal waktu," kata dia.
Seperti diketahui, AFP melaporkan salah satu warga Jakarta, bangun tiap pukul 03.00 pagi karena pengeras suara yang begitu keras dari masjid di pinggiran Jakarta saat adzan berkumandang.
Ia mengaku mengalami gangguan kecemasan. Rina sering tak bisa tidur, mual saat makan, tetapi takut saat akan menyampaikan keluhannya. Sebab, ia menilai jika mengatakannya akan dipenjara atau diserang.
Keluhan terkait adzan di Indonesia dinilai sensitif dan dapat berujung pada tuduhan penistaan agama, kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tidak ada yang berani mengeluh mengenai hal itu, di sini," kata Rina.
Tak hanya AFP, media lokal Prancis, RFI, juga turut melaporkan hal serupa. Menurut laporannya, keluhan soal pengeras suara yang bising semakin meningkat di media sosial.***
S:Galamedianews