INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendatangi Bareskrim Polri, penuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pid...
INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendatangi Bareskrim Polri, penuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa (12/10/2021).
Otto Hasibuan, selaku pengacara Moeldoko mengatakan Moeldoko menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, sore ini pukul 15.00 WIB.
Terkait pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang mengatakan bahwa pemeriksaan sudah dijadwalkan sore ini. "Terjadwal begitu ya," ucap Agus.
Kasus pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW telah bergulir sejak purnawirawan jenderal tersebut membuat laporan polisi pada medio September 2021. Mantan Panglima TNI itu melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menjelaskan, ada dua poin yang dilaporkan oleh kliennya terkait pernyataan ICW soal "pemburu rente" dan tuduhan ekspor beras.
"Jadi dijelaskan oleh klien saya Pak Moeldoko, pernyataan yang mana ada dua hal yang dilaporkan, pertama pernyataan dari saudara Egi dan Mifta yang menuduh Pak Moeldoko melakukan suatu pemburuan rente," ujar Otto.
Yang kedua, kata Otto, terkait pernyataan Moeldoko melakukan ekspor beras. "Padahal Pak Moeldoko tidak pernah melakukan ekspor beras. Tuduhan ini sangat luar biasa karena mencemari nama baik Pak Moeldoko dan seluruh (keluarga-red), tentunya anaknya," kata Otto.
Otto juga menegaskan, laporan tersebut dilayangkan atas nama pribadi Moeldoko, bukan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
S:Pantau