INDONESIAKININEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok membenarkan Bripda Arjuna Bagas, oknum Polantas yang viral karena menggunak...
INDONESIAKININEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok membenarkan Bripda Arjuna Bagas, oknum Polantas yang viral karena menggunakan mobil dinas patroli jalan raya (PJR) untuk pacaran, merupakan adik iparnya. Meski demikian, dia mempersilakan Polri melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
"Saya juga mendukung Propam tindak tegas apa yang dilakukan oleh Bripda Arjuna Bagas, yang juga adik ipar saya. Bagus untuk pembelajaran ke yang bersangkutan supaya ke depan tidak boleh sembarangan sebagai seorang anggota Polri," kata Ahok saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2021).
"Saya prinsipnya sama kepada siapa pun, bahkan kepada anak kandung sendiri. Reward and punishment harus tegas dan jelas. Taat dan ikuti prosedur hukum dan aturan yang berlaku," sambungnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan tidak akan ikut campur dalam persoalan ini. Dia menyebut Polri sudah mempunyai prosedur hingga sanksi untuk petugas yang melakukan pelanggaran terhadap aturan.
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas.
Bripda Arjuna Bagas Distafkan
Bripda Arjuna Bagas ditindak tegas setelah ketahuan menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran. Arjuna Bagas telah diperiksa Provos Propam Polri dan dimutasikan menjadi staf.
"Ya, sudah diperiksa Provos dan kita mutasikan. (Jadi) staf," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Namun Istiono mengaku belum tahu seberapa sering Arjuna Bagas menyalahgunakan mobil dinas itu untuk pacaran. Diketahui, Arjuna Bagas sempat viral di media sosial (medsos) karena pacaran menggunakan mobil PJR.
Dalam Surat Telegram (ST) bernomor: Sprin/722/X/KEP/2021, Bripda Arjuna Bagas, yang merupakan Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, dipindah ke Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri dalam rangka Pembinaan Hartib. Surat telegram itu diteken Irjen Istiono pada 22 Oktober 2021
S:Detik.com