INDONESIAKININEWS.COM - Hari ini Tim Satgas RI untuk kasus BLBI memanggil 13 obligator. Di antara 13 tokoh ternyata ada nama keluarga Bakri...
INDONESIAKININEWS.COM - Hari ini Tim Satgas RI untuk kasus BLBI memanggil 13 obligator. Di antara 13 tokoh ternyata ada nama keluarga Bakrie. Namun, untuk Tommy Soeharto tampaknya belum mendapat giliran hari ini.
Di Akun FB Mak Lambe Turah, Jumat 17 September 2021, kabar tersebut membuat dugaan bahwa ke depan diperkirakan akan ada demo-demo yang ditunggangi.
MLT: “Belom kasus yang lain yaaaaaaa wkwkk.”
Cempluk Damayanti: “Klonglomerat gk ada yng berani nyentuh.”
Ani Purbalingga: “Biasa kl kass BLBI d bk lg ada yg krjany lgsg uring2n tak rela bisny d obok2.”
Liong Kim: “Bakalan banyak demo nih.”
Untuk diketahui, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Jumat (17/9/2021) memanggil 13 obligor. Ada nama Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie dalam daftar mereka yang dipanggil.
Berdasarkan pengumuman di surat kabar nasional (14/9/2021), nama-nama yang dipanggil adalah Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Indra Usmansyah Bakrie, dan Anton Setianto dari PT Usaha Mediatronika Nusantara. Perusahaan memiliki utang Rp 22.677.129.206.
Waktu pemanggilan dijadwalkan pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, JI. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsa," demikian pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.
Debitur lainnya yang dipanggil adalah atas nama Thee Ning khong, The Kwen le, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry. Dalam hal ini, mereka yang diminta menghadap adalah Thee Ning Khong, The Kwen le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib.
Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pukul 13.30-15.00 WIB untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya masing-masing sebesar:
- Rp 90.667.982.747 atas nama Thee Ning Khong
- Rp 63.235.642.484 atas nama The Kwen le
- Rp 86.347.894.759 atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk
- Rp 69.080.367.807 atas nama PT Jakarta Steel Megah Utama
- Rp 69.337.196.123 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.
"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," bunyi penutup pengumuman tersebut seperti dinukil detik.com.
S:Netralnews