INDONESIAKININEWS.COM - Beredar video pendakwah, Ustaz Sofyan Chalid Ruray mengatakan bahwa menyanyi adalah pekerjaan rendahan dan hukumnya...
INDONESIAKININEWS.COM - Beredar video pendakwah, Ustaz Sofyan Chalid Ruray mengatakan bahwa menyanyi adalah pekerjaan rendahan dan hukumnya haram.
Salah satu yang mengunggah potingan video ceramah tersebut adalah akun Twitter @alextham878.
“Bersyukurlah bagi kita yang tidak termasuk dalam golongan mahluk-mahluk ini. Kasihan Rhoma Irama dan Opick melihat video,” katanya pada Selasa, 14 September 2021.
Dalam video yang netizen tersebut unggah, terdapat tulisan yang merangkum inti ceramah Ustaz Sofyan, yakni “menyanyi adalah ptofesi rendahan dan uang hasil menyanyi adalah haram”.
Adapun di awal potongan video tersebut, Ustaz Sofyan mengatakan bahsa pada masa tabi’in dan Tabi’ut tabi’in, mereka yang menyanyi adalah golongan budak atau orang rendahan.
Bukan hanya itu, ia juga menyebut bahwa jika budak diketahui sebagai penyanyi, maka harganya menjadi murah di pasar budak.
“Karena orang tahu itu pekerjaan rendahan. Karena hukumnya haram,” tegas Ustaz Sofyan.
Ia juga mengklaim, seluruh ulama sepakat atau tak ada perbedaan pendapat bahwa hasil dari menyanyi adalah haram.
“Sepakat seluruh ulama, tidak ada perbedaan pendapat. Maksud saya ulama beneran ulama,” tandas Ustaz Sofyan.
S:Makassar terkini