INDONESIAKININEWS.COM - Aktivis Rocky Gerung berencana menuntut PT Sentul City karena diancam bakal digusur dari rumahnya di Kelurahan Bojo...
INDONESIAKININEWS.COM - Aktivis Rocky Gerung berencana menuntut PT Sentul City karena diancam bakal digusur dari rumahnya di Kelurahan Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Dia akan menggugat perusahaan itu sebesar Rp 1.000.000.000.001.
"Rp 1 untuk harga tanah saya, Rp 1 trilun untuk harga batin yang merasa diteror," kata Rocky di acara Ngobrol Redaksi Tempo, Rabu, 15 September 2021.
Rocky mengaku membeli tanah itu dari orang bernama Andi Junaedi dengan harga Rp 50 juta. Luas tanah disebut sekitar 800 meter persegi. Dia melunasi pembelian dengan cara menyicil 2-3 kali.
Rocky mengatakan sengketa lahan ini tidak hanya melibatkan dirinya dan PT Sentul City. Sekitar 90 kepala keluarga juga terancam mengalami nasib serupa seperti Rocky. Lebih dari itu, kata Rocky, kasus ini tak sekadar masalah hukum melainkan hak asasi manusia atau HAM.
Ia meminta Haris Azhar mendampinginya. Pendiri Lokataru itu dianggap tidak hanya mengerti hukum, tapi juga mengerti HAM. Haris disebut telah menyiapkan langkah hukum untuk Sentul City. "Jadwalnya sudah dibuat," kata Rocky.
PT Sentul City mensomasi dan mengklaim tanah hunian Rocky sebagai milik mereka. Perusahaan menyatakan punya bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor B2412 dan B2411 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
Haris menduga SHGB PT Sentul City atas tanah yang dimiliki Rocky adalah palsu. Haris mengatakan Rocky memiliki alas hak AJB dan Surat Tanah Garapan atas tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, kata Haris, Rocky Gerung memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya.
S:Tempo