INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat memanfaatkan saluran online dalam menyampaikan aduan. Pernyat...
INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat memanfaatkan saluran online dalam menyampaikan aduan. Pernyataan ini merespons pengunjuk rasa yang menuntut pengusutan dugaan korupsi pengadaan proyek Formula E di DKI Jakarta.
Pengaduan itu penting agar KPK bisa segera memeriksa validitas dan kelengkapan informasi awal yang diadukan.
"KPK mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, dikutip Kamis (16/9).
Ali menambahkan masyarakat juga bisa memanfaatkan saluran online Pengaduan Masyarakat KPK atau dikenal dengan KPK Whistleblower's System (KWS) dalam menyampaikan aduan.
Ia berujar layanan secara online dapat memitigasi risiko keamanan identitas pelapor dari penularan virus corona (Covid-19).
"Selain itu, pada masa PPKM Covid-19 level 3 yang masih berlaku di wilayah DKI Jakarta ini, penting juga bagi kita untuk bekerja sama mencegah terjadinya kerumuman massa," kata Ali.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa menuntut agar KPK turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam proyek Formula E di DKI Jakarta. Saat itu, puluhan orang menyampaikan aspirasi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/9). Aksi sempat ricuh.
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Anies Baswedan menggelar ajang Formula E di Ibu Kota masih menjadi polemik. Dua fraksi di DPRD DKI mengajukan hak interpelasi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
Usulan itu resmi direalisasikan dengan mengajukan surat usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8).
Interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.
Anggota Fraksi PDIP, Manuara Siahaan dikutip CNN Indonesia, menyatakan salah satu alasan pihaknya mengusulkan interpelasi adalah lantaran adanya potensi pemborosan anggaran daerah hingga Rp4,48 triliun untuk penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E selama lima musim di Jakarta.
"Ada potensi pemborosan anggaran Rp4,48 triliun. Sebuah jumlah uang yang sangat besar untuk sebuah program yang tiba-tiba menjadi isu prioritas," kata Manuar akhir Agustus lalu.
Pemprov DKI terancam digugat ke internasional soal Formula E ini. Surat berisi laporan rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan beredar. Surat itu menyebut soal potensi wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional.
Surat tersebut dilayangkan 15 Agustus 2019. Dalam surat itu, Dispora menyampaikan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut.
Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
S:Bizlaw