INDONESIAKININEWS.COM - Dai kondang Ustadz Abdul Somad atau biasa disingkat UAS baru-baru ini memposting video lukisan dirinya di Instagram...
INDONESIAKININEWS.COM - Dai kondang Ustadz Abdul Somad atau biasa disingkat UAS baru-baru ini memposting video lukisan dirinya di Instagram @ustadzabdulsomad_official.
Dalam keterangan postingannya, UAS menyebut lukisan tersebut dihadiahkan pria bernama Rizal Ramadhan dengan akun Instagram @rizalramadhan6.
Tampak dalam video tangan seseorang dengan lincah membuat lukisan UAS menggunakan pensil di atas selembar kertas.
Dalam lukisan itu, UAS tersenyum.
UAS mengenakan baju koko putih dan peci hitam.
"Hadiah tak terhingga dari akhi @Rizalramadhan6
Semoga Allah memberikan balasan kebaikan
جزاك الله خيرا" tulis UAS pada caption, Kamis (12/8/2021) malam, seperti dilansir Tribun-timur.com.
Postingan UAS pun langsung diserbu netizen.
Netizen riuh.
Sebagian besar bertanya tentang hukum menggambar makhluk hidup atau makhluk bernyawa.
"Apa hukumnya orang yg menggambar makhluk hidup Ustadz?," tulis pemilik akun @oraarloves22.
"Apa hukumnya menggambar makhluk hidup tapi hanya setengah badan pak ustad ? saya soalnya suka gambar juga... afwan (emoji)," tulis pemilik akun @vigotrexis.
"Ustadz,bukankah melukis makhluk bernyawa tidak boleh dalam islam???," tulis pemilik akun @riohandoyo26.
Pantauan Tribun-timur.com, hingga hari ini, tidak ada balasan dari UAS di postingan tersebut.
Namun ada salah satu netizen yang membagikan link video ceramah UAS soal hukum menggambar mahluk bernyawa.
Bermula dari komentar pemilik akun @rental_carmakassar yang menulis "Gambar bernyawa ustad (emoji)".
Komentar itu dibalas pemilik akun @_alfatihrr_.
"@rental_carmakassar https://youtu.be/k7GIF0oA2Ig biar lebih jelas, coba simak video ini om," tulisnya.
Penelusuran Tribun-timur.com, video tersebut merupakan video lawas.
Video berjudul Bagaimana Hukum Menggambar Mahluk Bernyawa? - Ustadz Abdul Somad, Lc. MA diposting di YouTube Jalan Lurus Channel, 25 Januari 2018 lalu.
Lantas bagaimana menurut UAS?
Dalam video tersebut, UAS tampak menjawab pertanyaan seseorang.
"Mohon penjelasan Ustadz tentang larangan menggambar makhluk yang bernyawa?," kata UAS membacakan pertanyaan tersebut.
UAS pun menjelaskan hukum menggambar makhluk bernyawa dengan membacakan sebuah ayat lalu mengartikannya.
"Kecuali gambar di kain. Maknanya yang bukan tiga dimensi. Dicetak, dibentuk, dipahat, diukir. Kalau disenter, kelihatan gambarnya. Itu baru haram," kata UAS.
"Adapun tulisan di kertas, di kanvas, di kain, maka dia tidak haram," jelasnya.
UAS melanjukan yang tidak boleh ada rumah yaitu patung.
Kata UAS, malaikat tidak masuk jika di dalam rumah tersebut ada patung.
"malaikal maut masuk," imbuhnya disambut tawa hadirin. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin)