INDONESIAKININEWS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap YouT...
INDONESIAKININEWS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap YouTuber Muhammad Kece. Muhammad Kece ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
“Ya (ditahan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.
Muhammad Kece sebelumnya ditangkap oleh penyidik di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan berlangsung pada Selasa (24/8) kemarin sekitar pukul 19.30 WIT.
“Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) siang.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka usai memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
“Ancaman pidananya enam tahun penjara,” jelas Rusdi.
Sekitar pukul 17.17 WIB, Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
s: sumselupdate.com