INDONESIAKININEWS.COM - Terkait kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Diketahui Juliari Batubara dituntu 11 tahun penjara k...
INDONESIAKININEWS.COM - Terkait kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Diketahui Juliari Batubara dituntu 11 tahun penjara karena kasusnya.
Hingga saat menyampaikan pledoinya, Juliari Batubara menyebut nama Megawati dan Jokowi
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyampaikan permintaan maaf pada Megawati Soekarnoputri.
Permintaan maaf itu disampaikan Juliari saat menyampaikan nota pembelaannya (pleidoi), Senin (9/8/2021) melalui video conference di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI-P, sejak 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDI-P, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," ungkap Juliari dikutip dari Antara.
Juliari menyampaikan bahwa akibat dari kasus hukum yang dijalaninya, PDI-P mesti mendapatkan banyak hujatan.
"Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDI-P," kata dia.
Namun ia meyakini bahwa PDI-P masih dibutuhkan oleh masyarakat.
"Saya sangat yakin PDI-P akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," ungkapnya.
Selain itu Juliari juga menyampaikan permohonan maaf pada Presiden Joko Widodo.
Juliari menyesal karena sebagai Mensos kala itu, tidak bisa mengawasi kinerja anak buahnya.
"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini," tutur Juliari.
"Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai bahwa Juliari telah menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar terkait pengadaan kuota paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Juliari disebut memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 setiap paket bansos pada perusahaan penyedia.
Dua penyuap Juliari, pengusaha Harry Van Sidabukke dan pemilik PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Maddanatja, telah divonis sebelumnya dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
s: tribunnews.com