$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Somasi Ketiga dan Terakhir dari Moeldoko untuk ICW: Kalau Tak Kunjung Minta Maaf, Kami Lapor Polisi

INDONESIAKININEWS.COM -  Polemik terkait isu yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, tentang dugaan keterlibatannya dalam mencari k...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Polemik terkait isu yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, tentang dugaan keterlibatannya dalam mencari keuntungan pengadaan obat Ivermectin yang sebelumnya heboh karena diyakini mampu menjadi obat terapi Covid-19 itu hingga saat ini terus bergulir.

Hal itu berawal dari riset yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), akan tetapi Moeldoko dengan tegas membantah hal itu.

Sebelumnya pihak kuasa hukum Moeldoko yakni Otto Hasibuan telah mengirimkan dua kali somasi kepada ICW, tetapi hingga saat ini belum ada permintaan maaf secara langsung dari pihak ICW.

Untuk itu, Moeldoko kembali mengirimkan surat somasi yang ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5 x 24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021

"Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," sambungnya.

Adapun somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada tanggal 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2021.

Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin, serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto Hasibuan.

Kemudian, Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, dia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk berlindung di balik demokrasi tetapi mencemarkan nama orang lain.

"Jadi, kalau sampai tidak minta maaf, kami akan lapor kepada yang berwajib, ke kepolisian. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian," kata Otto.

Menurut Otto, Egi Primayogha tidak membalas somasi Moeldoko, tetapi yang membalas somasi adalah Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

"Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum saudara Egi, padahal yang tegas yang memberikan menyampaikan siaran pers dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya, jadi perbuatan pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain," ujar Otto.

Selain itu, dalam surat balasan ICW tersebut, Otto menilai ICW tidak dapat membuktikan analisis mengenai dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras.

"Balasan mereka benar-benar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena mereka mengatakan melakukan penelitian sebelum mengungkap ke media," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam balasan surat itu ternyata bila dilihat metodologinya tidak ada interview, hanya mengumpulkan data sekunder.

Dengan demikian, ini bukan penelitian karena ICW hanya membuat analisis dengan menggabung-gabungkan cerita yang ada di media.

Kemudian, isi lain surat balasan ICW itu, ungkap Otto, adalah ICW mengakui adanya misinformasi.

"Kalau mereka misinformasi, lalu melontarkan di media massa, sepatutnya mereka meralat atau mencabut pernyataan semula karena sudah merugikan Pak Moel, nama baik sudah terlanjur tercemar, tidak bisa entengnya mengatakan misinformasi lalu selesai, harus tegas mencabut dan memulihkan nama Pak Moeldoko," kata Otto.

Dalam konferensi pers ICW pada tanggal 22 Juli 2021 disebutkan bahwa Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand.

Perseroan Terbatas (PT) Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat Covid-19.

Jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik, apalagi putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

ICW juga mengungkapkan pada awal Juni 2021, Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.***

S:Pikiran Rakyat


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Somasi Ketiga dan Terakhir dari Moeldoko untuk ICW: Kalau Tak Kunjung Minta Maaf, Kami Lapor Polisi
Somasi Ketiga dan Terakhir dari Moeldoko untuk ICW: Kalau Tak Kunjung Minta Maaf, Kami Lapor Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiWH02s8AYLYTm1mujzqdob-CrRfXUse_wYTiMIrp580Xdt6MdXTzjnqFoz9N4T52DXH4qoMmosg-tL-9L9emGxkhJGSyJCv5647iruxVCE4d7L-WNU5Rxx1gdqA3leVv2i2rUMYlfHuPy-URoQcp5jTrQTusZ3BPWgmdMzueWgSr1CjxztHZDVD2w1TA=w640-h352
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiWH02s8AYLYTm1mujzqdob-CrRfXUse_wYTiMIrp580Xdt6MdXTzjnqFoz9N4T52DXH4qoMmosg-tL-9L9emGxkhJGSyJCv5647iruxVCE4d7L-WNU5Rxx1gdqA3leVv2i2rUMYlfHuPy-URoQcp5jTrQTusZ3BPWgmdMzueWgSr1CjxztHZDVD2w1TA=s72-w640-c-h352
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/08/somasi-ketiga-dan-terakhir-dari.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/08/somasi-ketiga-dan-terakhir-dari.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy