INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk segera ...
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk segera menyelesaikan berbagai masalah yang muncul di lingkungan Pemprov Jakarta utamanya soal temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sekali lagi ada permasalahan-permasalahan harus diberesin bos. Bukan nggak diberesin, harus diberesin gitu loh," katanya saat ditemui di DPRD, Jumat, 20 Agustus 2021.
Pras juga menyinggung soal temuan-temuan BPK yang menemukan orang yang sudah meninggal dunia masih mendapatkan gaji. Temuan-temuan ini dinilainya perlu disikapi.
"Kita mempertanyakan hasil audit BPK. Temuan-temuan itu dari a-z. Apasih, kok bisa begini? ada orang yang meninggal masih dapat gaji," ucapnya.
Dia menuturkan, sikap dewan ini sebetulnya bukan untuk menjatuhkan Anies Baswedan, melainkan demi kepentingan Pemprov Jakarta.
"Karena ini untuk kepentingan pemerintah daerah bukan kepentingan pribadi anggota dewan. Mempertanyakan (itu) hak anggota dewan, bukan mau menjatuhkan pak gubernur," tuturnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyampaikan, soal temuan BPK terkait gaji pegawai yang sudah meninggal memang ada kelebihan senilai Rp800 juta. Namun itu sudah dikembalikan bahkan sudah mencapai 50 persen.
"Soal temuan ini terjadi karena input data kematian dan pensiun belum masuk, sementara bagian keuangan sudah membayarkan," katanya.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebutkan, kelebihan bayar yang mencapai Rp862,7 juta tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp423.573.275.
"Seluruh bukti pengembalian dana ke Kas Daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI. Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan," kata Syaefullah.
BPK sebelumnya menemukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020.
Berdasarkan hasil temuan BPK bahkan nilainya mencapai Rp862,7 juta. Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020.
LHP itu disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta.***
S:Pikiran Rakyat