$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jika Tuntutan Tak Dipenuhi, Buruh Ancam Mogok Nasional di Tengah Covid-19

INDONESIAKININEWS.COM -  Buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Omnibus law UU Cipta Kerja. Presiden Konfederasi Ser...



INDONESIAKININEWS.COM - Buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Omnibus law UU Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini uji formil UU Cipta Kerja sedang berlangsung di MK. Di mana sidang lanjutan terhadap permohonan KSPI akan diselenggarakan oleh MK pada 25 Agustus 2021.

Dalam sidang tersebut, buruh yang tergabung di dalam KSPI akan melakukan aksi di 1.000 pabrik yang tersebar di 24 provinsi. Bentuk aksinya adalah buruh keluar dari pabrik, tetapi masih tetap di lingkungan perusahaan.

“Dalam aksi nanti, para buruh akan mengibarkan bendera merah putih dan membentangkan spanduk berisi tiga tuntutan. Pertama, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tingkatkan vaksin – turunkan angka penularan Covid-19 – Cegah ledakan PHK. Ketiga, berlakukan UMSK 2021,” kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Jika tidak didengar oleh MK, lanjut Iqbal, buruh akan melakukan mogok nasional dengan cara menghentikan produksi.

Menyinggung persidangan uji formil UU Cipta Kerja, Iqbal mengatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi fakta.

Dalam kesempatan ini, pihaknya akan menjelaskan di pengadilan, di mana letak cacat formilnya UU Cipta Kerja sehingga harus dibatalkan.

“Tanpa bermaksud menyombongkan diri. Saya lah salah satu orang dari pihak buruh yang tahu dari awal penyusunan, proses pembahasan, hingga proses pengundangan UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

“Saya mengetahui, melihat, dan mendengar secara langsung proses formil, setidak-tidaknya untuk klaster Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam persidangan ini, Iqbal menyebut akan membongkar – dalam tanda kutip – “pengkhianatan” DPR terhadap proses pembuatan UU Cipta Kerja.

“Kami merasa dijebak untuk masuk dan berdiskkusi dengan DPR. Alih-alih menyerap aspirasi buruh, ternyata mereka hanya sekedar mencari formalitas saja. Seolah-olah sudah berbicara dengan buruh, tetapi apa yang menjadi masukan dan aspirasi buruh diabaikan,” tegas Iqbal.

Iqbal juga mengaku bertemu dengan pemerintah. Di antaranya Menkopolhukam, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian, hingga Menteri Ketenagakerjaan. Tetapi mereka pun hanya sekedar memenuhi legalistik formal. Seolah-olah sudah mengajak bicara stakeholder, tetapi secara substansi materi tidak ada disksusi dan dialog. Pertemuan itu lebih hanya sekedar penjelasan dari pemerintah mengenai maksud dan tujuan dari omnibus law.

“Kami merasa dijebak. Bahkan ada salah satu serikat pekerja yang namanya dicatut sebagai pihak yang terlibat dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja, padahal sebelumnya tidak pernah diajak bicara,” ujar Iqbal.

Faktanya, undang-undang ini dibuat oleh satu pihak yang berkepentingan, yaitu pengusaha. Hal ini terungkap dari keberadaan Satgas Omnibus Law di awal penyusunan RUU Cipta Kerja yang sebagian besar adalah pengusaha tetapi tidak ada satu pun perwakilan dari buruh.



S:Kornilogi



Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jika Tuntutan Tak Dipenuhi, Buruh Ancam Mogok Nasional di Tengah Covid-19
Jika Tuntutan Tak Dipenuhi, Buruh Ancam Mogok Nasional di Tengah Covid-19
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvqi0KqPKyc81UkYGH5o_WXF7gFhr1xF42quimf4hpsDcRCdjNldu5517xB7bEalIfJIsPYcItPAYifT5CF_6jWSS6rtINBSsh-ldkhwbE3leV0cxtNCIfh3-r-g0kwOCvw83a7uuPZYA/w640-h330/Screenshot_2021-08-23-19-26-18-06.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvqi0KqPKyc81UkYGH5o_WXF7gFhr1xF42quimf4hpsDcRCdjNldu5517xB7bEalIfJIsPYcItPAYifT5CF_6jWSS6rtINBSsh-ldkhwbE3leV0cxtNCIfh3-r-g0kwOCvw83a7uuPZYA/s72-w640-c-h330/Screenshot_2021-08-23-19-26-18-06.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/08/jika-tuntutan-tak-dipenuhi-buruh-ancam.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/08/jika-tuntutan-tak-dipenuhi-buruh-ancam.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy