INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK Asfinawati menunjukkan inkonsistensi pernyataan mantan anggota Komnas HAM 2012-2017, Nat...
INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK Asfinawati menunjukkan inkonsistensi pernyataan mantan anggota Komnas HAM 2012-2017, Natalius Pigai, yang menyebut Komnas HAM tidak memiliki kewenangan menyelidiki proses alih status pegawai KPK.
Untuk menunjukkan inkonsistensi tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu merujuk pemberitaan media nasional tentang laporan Brigadir Rudy Soik soal dugaan keterlibatan oknum petinggi Polda NTT dalam kasus perdagangan manusia yang ditangani Pigai pada 2014 silam.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Pigai memimpin Tim Komnas HAM mengunjungi Kapolda NTT dan petinggi Polda NTT saat itu.
Disebutkan, usai rapat tertutup Pigai mengatakan kunjungan timnya adalah untuk mempertanyakan dan mengontrol kinerja Polda NTT terkait penanganan kasus besar, terutama perdagangan manusia.
Saat itu disebutkan Pigai menyatakan kepada jajaran Polda NTT saat itu bahwa kasus utama harus dijalankan secara konsisten.
Disebutkan juga Pigai mengatakan telah menyampaikan kepada jajaran Polda NTT bahwa Komnas HAM sudah melakukan gelar perkara terkait kasus yang dilaporkan Rudy.
"Jadi intinya Pigai ini pernah melakukan hal yang dia bilang tidak boleh dilakukan Komnas HAM kepada pegawai KPK," kata Asfinawati ketika dibungi Tribunnews.com pada Rabu (18/8/2021).
Tak hanya itu, Asfinawati juga menunjukan berita media nasional lain yang menyebutkan Pigai mengakui telah meneken surat perlindungan hukum dan hak asasi manusia dalam kasus "papa minta saham" pada 2015 silam.
Dalam berita tersebut, Pigai menyatakan surat yang ditekennya ditujukan untuk semua pihak yang berperkara di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid.
"Posisi Setya Novanto yang dibela Pigai itu kan pelaku. Sedangkan pegawai KPK yang dinyatakan TMS kan korban. Jadi posisi Pigai ini memang tidak beres," kata Asfinawati.
Asfinawati juga mengatakan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Menurutnya kewenangan tersebut tertuang pada dua pasal dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Dasar hukum ada dalam UU 39/1999 yakni pasal 89 angka (3) dan pasal 90," kata Asfinawati.
Berikut bunyi dua pasal tersebut:
Pasal 89 angka (3)
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbuldalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Pasal 90
(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduanharus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat
S:Tribun Medan