INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan sejumlah pegawai ke Dewas KPK. Ia menye...
INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan sejumlah pegawai ke Dewas KPK. Ia menyebut pelaporan itu merupakan hak pegawai.
"Saya bisa apa? Saya juga kan enggak bisa melarang Dewas, 'udah tolak saja, deh', kan enggak bisa seperti itu. Jadi apa? Ya sudah, saya tinggal tunggu saja panggilan dari Dewas untuk dilakukan klarifikasi," kata Alex kepada wartawan, Selasa (24/8).
Alex dilaporkan terkait pernyataannya soal 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah tidak bisa lagi dibina. Pihak pelapor ialah tujuh orang pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Pernyataan yang dimaksud ialah konferensi pers pada 25 Mei 2021 lalu. Ketika itu, Alexander Marwata mengatakan:
“… sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan…”
Menurut Alex, ia hanya menyampaikan kesimpulan hasil rapat pada saat itu. Konferensi pers Alexander Marwata pada saat itu turut dihadiri Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN. Ia memaparkan hasil rapat mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
"Tapi ketika saya menyampaikan itu di konpers dianggap itu pencemaran nama baik ya sudah. Saya enggak ambil pusing, enggak begitu terbebani dengan laporan itu. Saya tinggal tunggu Dewas untuk memanggil saya klarifikasi, selesai," kata dia.
"Kalau nanti terbukti Pak alex melakukan pelanggaran berat? Ya paling risikonya kan dipecat. Apa susahnya gitu? Kan gitu. Jadi ya nyantai aja, semua ada mekanismenya, ada prosedurnya, dan saya tidak terbebani dengan hal-hal semacam itu. Saya tetap fokus pada tugas dan pekerjaan saya," sambungnya.
Rapat yang disinggung Alex merupakan rapat tindak lanjut setelah ada pernyataan Presiden Jokowi bahwa TWK hendaknya tak jadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK. Rapat dihadiri seluruh pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria, Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN RB Tjahjo Kumolo, serta dari KASN dan LAN.
Namun, hasil rapat malah menyatakan bahwa ada 51 pegawai KPK yang akan dipecat per 1 November 2021. Mereka dinilai masuk kategori merah yang artinya sudah tidak bisa lagi dibina untuk menjadi ASN. Sementara sisanya, 24 pegawai dinilai masih bisa dibina melalui diklat.
Perkembangan terakhir, hanya ada 18 pegawai KPK yang bersedia dibina. Mereka sudah mengikuti diklat dan kini diusulkan turut menjadi ASN. Sementara 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK akan dipecat per 1 November.
Namun kini terungkap bahwa TWK merupakan proses yang bermasalah. Ombudsman menyatakan TWK bermasalah secara administrasi.
Bahkan, Komnas HAM dengan tegas menyatakan ada masalah serius dalam TWK. Pegawai KPK yang tidak lulus TWK disebut memang sudah dibidik sebelumnya.
Mereka yang tidak lulus ialah pegawai yang dicap Taliban. Padahal mereka ialah pegawai KPK yang bekerja dengan profesional.
Baik Komnas HAM maupun Ombudsman merekomendasikan agar TWK dibatalkan. Serta, agar 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK turut dilantik menjadi ASN.
Namun, belum ada langkah konkret dari Presiden Jokowi maupun Pimpinan KPK. Bahkan, Pimpinan KPK sudah terang-terangan melawan temuan Ombudsman dengan alasan TWK sudah sesuai ketentuan. Mereka tetap akan memecat 56 pegawai dengan dalih mematuhi hukum.
s: kumparan.com