INDONESIAKININEWS.COM - Suap bernilai miliaran rupiah untuk Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terungkap dalam sid...
INDONESIAKININEWS.COM - Suap bernilai miliaran rupiah untuk Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terungkap dalam sidang dakwaan. Nurdin menerima miliaran rupiah uang tersebut dari sejumlah kontraktor, termasuk Agung Sucipto alias Anggu.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap total senilai Rp 13 miliar. Jaksa KPK Muhammad Asri mengatakan Nurdin Abdullah melakukan dua jenis tindak pidana, yakni suap dan gratifikasi.
Pertama, Nurdin Abdullah menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar. Kedua, Nurdin juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor.
"Mengenai dakwaan kepada Saudara Nurdin Abdullah, kami memasang atau menerapkan pasal dengan dakwaan kumulatif, yang artinya bukan hanya satu perbuatan, tetapi ada dua secara kumulasi. Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT itu SGD 150 ribu plus Rp 2,5 miliar hasil OTT," ujar jaksa Asri Irwan kepada wartawan sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).
"Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang-lebih Rp 6 miliar plus SGD 200 ribu. Jadi, kalau ditotal mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi, kurang-lebih Rp 13 miliar," sambung Asri.
Jaksa Asri memerinci uang SGD 150 ribu diberikan langsung oleh kontraktor Agung Sucipto alias Anggu kepada Nurdin Abdullah di rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel. Nilai uang SGD 150 ribu itu sama dengan Rp 1.590.000.000 (kurs Rp 10.644).
Kemudian ada juga uang Rp 2,5 miliar yang diberikan oleh Anggu kepada Nurdin melalui perantara Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat hingga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021.
Rincian Asal-usul Uang Rp 6,5 M dan SGD 200 dari Kontraktor Lain
Selanjutnya, jaksa Asri juga memerinci uang Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu tersebut berasal dari sejumlah kontraktor lain di luar pemberian Agung Sucipto. Di antaranya adalah uang Rp 1 miliar diterima Nurdin dari kontraktor Robert Wijoyo pada pertengahan 2020.
"Uang dari Robert diterima melalui Syamsul Bahri selaku ajudan terdakwa yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar," sebut Asri di persidangan.
Selanjutnya, Nurdin juga disebut menerima uang Rp 1 miliar lainnya dari kontraktor Nurwadi bin Pakki alias H Momo. Uang ini diterima Nurdin melalui perantara Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti pada 18 Desember 2020.
"Diterima di Syahira Homestay samping RS Awal Bros Jalan Urip Sumoharjo, Makassar," ungkap Asri.
Kemudian, Nurdin juga terungkap kembali menerima uang SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar (kurs SGD Rp 10.644) dari H Momo. Uang ini diterima oleh Nurdin melalui tangan ajudannya, Syamsul Bahri, di rumah sang ajudan, di Jalan Faisal, Makassar, pada Januari 2021.
"Kemudian terdakwa pada Februari 2021 menerima uang Rp 2 miliar 200 juta dari Ferry Tanriadi, kontraktor atau komisaris PT Karya Sejahtera, melalui Syamsul Bahri selaku ajudan terdakwa di rumah Ferry Tanriadi Jalan Boulevard, Kota Makassar," lanjut Jaksa Asri.
Nurdin Abdullah juga disebut menerima uang senilai Rp 1 miliar dari kontraktor Haerudin. Uang ini lagi-lagi diterima Nurdin Abdullah melalui sang ajudan Syamsul Bahri di rumah Haerudin, Jalan Pettarani, Makassar, pada Februari 2021.
Selanjutnya, terdakwa Nurdin pada April 2020 sampai Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah Rp 387,6 juta dari kontraktor Kwan Sakti Rudy Moha. Lalu pada 19 April 2020 sampai 3 Agustus 2020 menerima uang Rp 357,6 juta dari nomor rekening BNI dengan nama Kwan Sakti Rudy Moha.
Nurdin juga disebut kembali menerima uang Rp 30 juta dari Kwan Sakti Rudy Moha yang kembali diterima melalui transfer rekening.
"(Selanjutnya ) Terdakwa pada Desember 2020 sampai Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar di Bank Sulselbar dari beberapa pihak atas nama pengurus masjid di kawasan Kebun Raya Pucak," ungkap Asri.
Uang Rp 1 miliar tersebut kembali dirincikan Asri, yakni Rp 100 juta berasal dari kontraktor Petrus Yalim pada 1 Desember 2020. Lalu pada pada 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari kontraktor Thiawudy Wikarso.
Kemudian pada 3 Desember 2020 Nurdin Abdullah menerima uang Rp 100 juta dari Sekretaris Utama Bank Sulselbar, yang uangnya berasal dari setoran ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.
"Kemudian, pada 8 Desember 2020 sebesar Rp 400 juta dari Direksi PT Bank Sulselbar, yang uangnya berasal dan dana CSR Bank Sulselbar," sambung jaksa Asri Irwan.
Terakhir, pada 26 Februari 2021, Nurdin kembali menerima uang Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang.
Siasat Nurdin Pakai Orang Kepercayaan
Nurdin juga disebut mengangkat orang kepercayaannya menjadi pejabat di Pemprov Sulsel untuk mengatur sejumlah proyek. Orang-orang itu merupakan kepercayaan Nurdin Abdullah sejak menjabat Bupati Bantaeng.
"Pada 2019, Terdakwa selaku Gubernur Sulawesi Selatan mengangkat orang-orang kepercayaannya ketika masih menjabat selaku Bupati Bantaeng untuk menduduki jabatan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tutur Asri.
Orang kepercayaan Nurdin Abdullah dari Bantaeng itu ialah Sari Pudjiastuti, yang diangkat menjadi Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulawesi Selatan, dan Edy Rahmat, yang diangkat menjadi Kasi Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, dan selanjutnya menjadi Sekdis PUTR Sulsel. Kedua orang ini kemudian kerap dipanggil Nurdin Abdullah dan diarahkan untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam tender tender proyek.
Salah satunya ialah kontraktor Agung Sucipto alias Anggu. Pada awal 2019, Nurdin dan Anggu bertemu di rumah jabatan Gubernur Sulsel. Saat itu Anggu meminta kepada Nurdin agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan yang akan dilelang Pemprov Sulsel.
"Dan saat itu Terdakwa (Nurdin Abdullah) menerima uang tunai sejumlah SGD 150 ribu (seratus lima puluh ribu dolar Singapura) dari Agung Sucipto. Pada saat itu Terdakwa berjanji akan mengusahakan agar perusahaan milik Agung Sucipto bisa mendapatkan proyek. Selain itu, Terdakwa menyampaikan kepada Agung Sucipto, jika ingin memberikan sesuatu atau uang, nantinya bisa melalui Edy Rahmat," katanya.
Setelah pertemuan dengan Anggu pada awal 2019 itu, selanjutnya pada November 2019 Nurdin memanggil Sari Pudjiastuti ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen Unhas. Nurdin meminta Sari memenangkan kontraktor tertentu, termasuk Agung Sucipto, yang sedang ikut lelang proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel. Khusus untuk Agung Sucipto, Nurdin meminta agar Sari memenangkannya di Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.
Menindaklanjuti permintaan Nurdin, Sari kemudian memanggil para kelompok kerja (pokja) yang memiliki kewenangan memenangkan kontraktor peserta lelang proyek di Sulsel. Sari mengingatkan bahwa pemenang lelang ialah kontraktor yang telah ditentukan Nurdin Abdullah, salah satunya Agung Sucipto.
Pengembalian Uang
Jaksa KPK juga membeberkan bahwa putra Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin alias Uje, telah mengembalikan uang Rp 119,55 miliar ke rekening penampungan KPK. Uang ratusan miliar rupiah sebelumnya disimpan Nurdin ke rekening Uje.
"Iya, yang mengembalikan itu uang yang disangka hasil dari kejahatan. Jadi uang-uang hasil-hasil korupsi yang kemudian Nurdin Abdullah simpan di rekening anaknya," ungkapnya.
Uang tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti dugaan suap Nurdin Abdullah. Dari mana uang ratusan miliar itu? Begini kata Asri.
Lebih jauh, jaksa Asri mengungkapkan sejumlah aset Nurdin Abdullah yang sedang diselidiki. Salah satunya sebidang tanah di Puncak, Jawa Barat.
"Kan ada tanah yang dibeli di Puncak, kemudian ada pembelian jet ski, itu semua nanti pada saat di persidangan akan kita buka," ucapnya.
"Itu sebenarnya tanah yang di Puncak, itu dibelikan Nurdin dari kontraktor siapa, itu nanti kita lihat," imbuhnya.
s: detik.com