INDONESIAKININEWS.COM - Beberapa waktu lalu pemerintah telah membentuk tim satuan tugas (satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan L...
INDONESIAKININEWS.COM - Beberapa waktu lalu pemerintah telah membentuk tim satuan tugas (satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas tersebut terdiri dari perwakilan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Namun, belum terdengar gebrakan yang dibuat oleh tim satgas tersebut hingga saat ini. Padahal tim ini dibentuk untuk menagih hak negara dari kasus dana talangan BI yang telah berjalan selama 20 tahun dan merugikan negara sebesar Rp110,4 triliun.
Menanggapi hal ini, Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban, menuturkan tim tersebut tengah meneliti kesiapan dokumen, dan dari sana melihat beberapa tindakan lanjutan yang akan diambil.
"Jadi beberapa instansi pemerintah sudah masuk tim. Masing-masing tim itu meneliti kesiapan dokumen dan melihat beberapa angle yang akan dilakukan," katanya dalam webinar, Jumat (16/7).
Dia pun menuturkan, tim satgas sudah mengumpulkan beberapa data dan dokumen yang dibutuhkan dan telah melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengarah Satgas BLBI.
Pelaporan kepada Dewan Pengarah ini dibutuhkan untuk mendapatkan pertimbangan langkah dan tindakan lanjutan yang akan diambil oleh tim dengan sejumlah dokumen yang telah terkumpulkan tersebut.
"Kami sudah laporkan ke Bu Menteri (Sri Mulyani) dan kami akan laporkan ke Dewan Pengarah sebelum melakukan tindakan. Itu yang bisa saya update, saya enggak akan melaporkan sebagian dari proses," ujarnya.
Rio pun mengatakan, meskipun tidak dapat menjelaskan detail proses yang sedang dikerjakan oleh timnya, namun dia memastikan saat ini Satgas BLBI tersebut bekerja cepat karena hanya memiliki waktu hingga Desember 2023.
"Percayalah, kami bekerja secepat mungkin karena waktu kami hanya sampai Desember 2023," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aturan mengenai keanggotaan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 6/2021.
Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, satgas BLBI dibagi menjadi tiga kelompok kerja (pokja). Masing-masing pokja merupakan perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L).
Pertama, Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.
Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri.
Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam.
s: alinea.id