INDONESIAKININEWS.COM - Aksi blusukan Presiden Joko Widodo membagikan sembako dan obat pada warga Jakarta ramai diperbincangkan, tak terkec...
INDONESIAKININEWS.COM - Aksi blusukan Presiden Joko Widodo membagikan sembako dan obat pada warga Jakarta ramai diperbincangkan, tak terkecuali oleh Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Mengamati fenomena tersebut, meski saat ini Jokowi telah duduk di istana, Refly Harun menilai taraf sang presiden masih sama seperti seorang wali kota.
Pasalnya dikatakan Refly Harun, aksi blusukan lebih cocok dilakukan oleh 'pemegang' kekuasaan wilayah tertentu jika ditinjau dari prinsip otonomi daerah.
"Sebenarnya kelas Jokowi itu adalah wali kota, tapi wali kota yang masuk ke Istana. Kenapa begitu? Karena perilakunya masih seperti seorang wali kota. Kalau kita bicara unit-unit pemerintahan, maka kita bisa mengatakan, ya blusukan itu cocok kalau dia wali kota. Karena tentu dia blusukan di satu area di pemerintahannya," katanya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Sabtu, 17 Juli 2021.
Bahkan menurut Refly, sekelas gubernur pun tidak dalam kapasitasnya melakukan aksi blusukan di tengah masyarakat.
Hal ini dikarenakan saat gubernur turun ke 'lapangan', dia pasti akan bertabrakan dengan kepala daerah lainnya, seperti wali kota dan bupati, kecuali jika gubernurnya adalah gubernur DKI Jakarta.
"Gubernur, tergantung, kalau Gubernur DKI yang blusukan mungkin bisa karena satu daerah itu adalah wilayah pemerintahannya," kata Refly Harun.
Halaman:
Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi
"Tapi kalau gubernur provinsi lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur misalnya, kalau blusukan pasti akan berimpit dengan kepala daerah lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Refly Harun kembali mengingatkan prinsip penting dari pelaksanaan otonomi daerah.
"Jadi ini prinsip yang penting, karena yang memegang wilayah itu ada orangnya, yaitu kepala daerah otonom. Di dalam konteks DKI, wali kotanya bukan kepala daerah otonom karena dia tidak dipilih. Jadi ini konsep tata negara," tutur Refly Harun.
Oleh karena itu, dia mengatakan sebenarnya seorang presiden tak lagi memiliki 'ruang' untuk melakukan blusukan yang mana nantinya bisa dianggap sebagai aksi 'melangkahi' kepala daerah.
"Jadi sebenarnya Presiden RI tidak punya wilayah lagi untuk blusukan. Kalau dia blusukan ke daerah tertentu berarti dia mem-bypass bupati, wali kota, gubernur. Dalam konteks Jakarta, pastilah dia mem-bypass gubernur," ujar Refly Harun.
"Memang DKI ini wilayah presiden juga, tapi kalau kita bicara prinsip otonomi daerah, the first place-nya adalah wilayah dari seorang gubernur, yang saat ini bernama Anies Baswedan, yang sering dipersepsikan oposisi pemerintah," tuturnya.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat-Bekasi.com berjudul "".***
Lihat artikel asli
S: Pikiran rakyat