INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mem...
INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM darurat dengan baik. Tak tanggung-tanggung, seorang kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya.
Salah satu yang paling difokuskan Luhut adalah Provinsi DKI Jakarta. Luhut mengatakan menilai, daerah yang dipimpin Anies Baswedan ini sudah sangat kritis. Dari 4 Kota dan 1 Kabupaten di DKI Jakarta, semuanya sudah masuk zona merah alias level 4 dalam pemberlakuan PPKM Darurat.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4, itu seluruh wilayah sudah kena, jadi kita akan lakukan ketat betul di DKI,” kata Luhut dalam keterangan pers secara virtualnya.
Luhut mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan menggunakan dasar hukum UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang dimana dalam Pasal 68 di UU tersebut, bisa mencopot kepala daerah apabila lalai dalam tugasnya.
“Ini yang sangat penting saya kira untuk diketahui, dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melaksanakan ketentutan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut turut sampai dengan pemberhentian sementara,” kata Luhut.
Luhut pun mengatakan sudah membicarakan hal ini kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota terkait tindakan tegas dan sanki yang akan diterima apabila lalai.
“Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota bupati dan kita sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” tutupnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberlakukan PPKM darurat sebagai pengetatan aktivitas masyarakat selama dua pekan mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 -20 juli 2021. Khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi mengumumkannya melalui live streaming di youtube Sekretariat Presiden.
S: Tribunnews