INDONESIAKININEWS.COM - Berkas kasus dugaan terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, segera rampung. Setelah rampung a...
INDONESIAKININEWS.COM - Berkas kasus dugaan terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, segera rampung. Setelah rampung akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
"Masih dalam proses (pemberkasan), sedikit lagi," Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/7).
Ramadhan enggan menjelaskan lebih jauh soal kasus penyelidikan kasus yang menjerat Munarman itu. Dia pastikan proses penyidikan tetap berjalan.
"Iya proses penyidikan lah. Pokok ya proses masih berjalan, kita tunggu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88. Penangkapan dilakukan di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Demikian dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tim Densus 88 menangkap pengacara HRS, Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30," ujar Argo saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (27/4).
Munarman ditangkap terkait kasus dugaan terorisme. "Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu juga bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi terkait Terorisme," kata Argo.
S:Merdeka