INDONESIAKININEWS.COM - Polres Jakarta Pusat mengungkap jaringan bandar narkotika jenis sabu yang diduga memasok narkoba untuk kaum jetset ...
INDONESIAKININEWS.COM - Polres Jakarta Pusat mengungkap jaringan bandar narkotika jenis sabu yang diduga memasok narkoba untuk kaum jetset atau kalangan elit. Para bandar tesebut turut ditampilkan di sela-sela konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
“Sebelum kita menangkap tiga tersangka yang tadi, ZN, AAB , dan RA, kami sudah menangkap ini dulu, baru kami kembangkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/07/2021).
Dalam kesempatan tersebut, terlihat lima tersangka mengenakan baju tahanan dipamerkan. Selanjutnya, polisi juga menampilkan barang bukti dalam penangkapan kelima tersangka tersebut.
“Kami temukan bandar, nanti barang buktinya cukup banyak. Kami duga berdasarkan penyelidikan kami, ini digunakan oleh kalangan tertentu, kaum-kamu jetset, kalangan elite," tegasnya
Selanjutnya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Pusat, dijelaskan bahwa terdapat lima tersangka yang diamankan. Mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda.
“Tersangka 1, A.M (Jakarta), TKP 1, Jalan Tepekong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Tersangka 2, TFB (Jakarta) dan D.A (Jakarta), TKP 2, Kamar Kost, di Grogol, Jakarta Barat, Tersangka 3, ZK (Jakarta) dan HR (Jakarta), TKP 3, Rumah Kontrakan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” tulis keterangan tertulis Polres Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (10/07/2021)
Adapun dalam penemuan tersebut, secara keseluruhan ditemukan barang bukti jenis sabu sejumlah 22.815 gram (22 Kg). Semua barang bukti juga telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari penemuan tersebut Polisi akan mengenakan para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun dalam pasal yang disangkakan tersebut mengancam tersangka dengan hukuman terberat yakni hukuman mati.
“Hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan penjara seumur hidup atau hukuman mati,” lanjut keterangan tersebut.
Adapun total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 22 miliar. Lebih lanjut, barang tersebut dapat dikonsumsi oleh sebanyak 22 juta orang ketika beredar.
“Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar Rp 22.815.000.000, dan jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar orang. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 22 juta jiwa penduduk,” tutup keterangan tertulis.
s: okezone.com