INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri cara eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinont...
INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri cara eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan memperlancar pengadaan tanah program rumah DP Rp0 di Munjul, Jakarta Timur.
Awalnya pada Selasa, 29 Juni, tim penyidik KPK memeriksa tersangka Tommy Ardian sebagai saksi untuk Yoory. Tommy adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang bekerja sama dengan Yoory.
"Pada yang bersangkutan (Tommy) dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP (Adonara) yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 2 Juli.
Selanjutnya, pada Rabu, 30 Juni, tim penyidik memeriksa Yoory sebagai saksi untuk Tommy. Penyidik memeriksa Yoory untuk mencari tahu cara Yoory melakukan lobi-lobi dalam proses pengadaan tanah.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC (Yoory) dengan pihak-pihak tertentu di PT AP untuk memperlancar proses proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.
Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah.
Selanjutnya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.
Dari kerja sama ini, pada 8 April 2019 lalu, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Perumda Sarana Jaya. Tanda tangan ini dilakukan antara pihak pembeli yaitu Yoory dan Anja Runtuwene.
Masih di waktu yang sama tersebut, dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108, 9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Berikutnya, atas perintah Yoory, pembayaran dilakukan sebesar Rp43,5 miliar.
Namun, dalam proses pengadaan tanah tersebut, Perumda Sarana Jaya diduga melakukan tindakan penyelewengan seperti tak melakukan kajian terhadap kelayakan objek tanah dan tak melakukan kajian appraisal tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.
Selain itu, perusahaan BUMD ini juga diduga kuat melakukan proses dan tahapan pengadaan tanah tak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara backdate, serta kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya dilakukan sebelum proses negosiasi dilakukan.
S:voi