INDONESIAKININEWS.COM - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, menanggapi kabar meninggalnya Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Habib Ri...
INDONESIAKININEWS.COM - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, menanggapi kabar meninggalnya Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Habib Rizieq Shihab mengenai tes usap RS Ummi, Bogor, yakni Adhiyaksa Hebat Nanang Gunaryanto.
Musni Umar menyampaikan rasa duka cita yang mendalam saat mendengar kabar Nanang Gunaryanto.
Selain itu, dalam sidang tes usap Habib Rizieq tersebut, Musni Umar juga ditunjuk menjadi saksi ahli.
"Selaku saksi ahli HRS kasus swap RS Ummi menyampaikan duka cita yang dalam atas wafatnya Jaksa Nanang Gunaryanto, SH, MH," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @musniumar pada Jumat, 16 Juli 2021.
Dia mendoakan semoga Allah mengampuni dosa dari mendiang atas tuntutan yang diberikan pada Habib Rizieq.
Menurut Musni Umar, para terdakwa dalam kasus tes usap RS Ummi tidak bersalah.
Sebelumnya, akun resmi Kejaksaan Agung memberikan kabar duka tersebut.
Disampaikan bahwa Jaksa Nanang Gunaryanto meninggal pada Jumat, 16 Juli 2021 pukul 06.00 WIB.
"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berduka cita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH," kata akun Kejaksaan.
"Jumat 16 Juli 2021 Jam 06.00. WIB di RS Bethesda Yogyakarta," sambung pengumuman tersebut.
Akun Kejaksaan itu pun mendoakan agar mendiang diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.
Juga mendapatkan ampunan dari semua kesalahan dan dosa selama hidupnya.
"Serta diterima semua amal ibadahnya," ujar akun tersebut.
Mereka juga mengharapkan keluarga yang ditinggalkan oleh Jaksa Nanang Gunaryanto diberikan kesabaran dan kekuatan Iman.
Sebelumnya, salah satu Hakim dalam sidang Habib Rizieq kasus yang sama juga meninggal, yakni Hakim Suryaman.
Namun, terkait penyebab dari wafatnya Hakim Suryaman maupun Jaksa Nanang Gunaryanto tak diberitahukan secara detail oleh pihak terkait.
s: pikiran-rakyat.com