INDONESIAKININEWS.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, turut berdukacita atas meninggalnya Jaksa Nanang Gunaryanto, SH, MH., yang me...
INDONESIAKININEWS.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, turut berdukacita atas meninggalnya Jaksa Nanang Gunaryanto, SH, MH., yang merupakan salah satu jaksa yang menuntut 6 tahun penjara kepada Habib Rizieq.
Refly Harun menekankan bahwa kematian akan menghampiri semua orang yang hidup.
Dalam keterangannya, Refly Harun menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan bahwa hidup diisi dengan perbuatan yang adil.
"Sekali lagi yang kita underline adalah apakah selama hidup kita sudah berbuat yang adil atau tidak, kalau kita bicara satu aspek tentang adil. Karena itu substantif, di manapun posisi kita, di manapun profesi kita, di manapun jabatan kita. Apalagi jabatan sebagai penegak hukum, seorang jaksa," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya Refly Harun.
Ia mengingatkan bahwa setiap penegak hukum, seperti jaksa, polisi, dan hakim, harus selalu bertindak adil, terutama kepada terdakwa.
"Salah satu adil itu adalah menerapkan hukum secara proporsional, secara rasional, sesuai dengan teks dan konteksnya," tuturnya.
"Sekali lagi, ini bukan soal siapa yang meninggal, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran bahwa siapapun tentu bisa meninggal dunia dan sudah pasti," kata sang pakar hukum.
Menurut Refly Harun, berita kematian ini merupakan pembelajaran bagi semua orang, termasuk jaksa serta hakim lainnya.
"Intinya adalah ini pembelajaran bagi kita semua, dan mudah-mudahan bagi jaksa-jaksa lainnya, bagi hakim-hakim lainnya, agar sebelum ajal menjemput, berbuatlah adil. Kalau kita penegak hukum ya berbuatlah adil," ujarnya.
Ia lantas menyinggung kembali soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus swab test RS Ummi terhadap Habib Rizieq.
Menurut Refly Harun, tuntutan 6 tahun penjara kepada Habib Rizieq sudah sangat tidak adil.
"Karena tuntutan 6 tahun penjara itu keterlaluan tidak adilnya. Saya katakan, keterlaluan tidak adilnya. Bagaimana mungkin hal seperti itu dituntut 6 tahun penjara? Dan 4 tahun hukuman penjaranya juga keterlaluan tidak adilnya," tutur sang pakar hukum.
Ia dibuat tak habis pikir dengan vonis 4 tahun penjara kepada orang yang hanya mengutarakan kondisi badan yang dirasakannya.
"Tiba-tiba dianggap menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran. Jadi, sekali lagi hukum itu harus seusai teksnya, ikut teksnya, mempertimbangkan konteksnya, diterapkan secara rasional dan proporsional," tutur Refly Harun.
"Nah ini yang dalam tuntutan jaksa itu tidak masuk akal, tidak rasional, tidak proporsional," katanya.
s: pikiran-rakyat.com