INDONESIAKININEWS.COM - Satpol PP Gowa yang melakukan pemukulan terhadap pasutri pemilik warkop, kini telah dinyatakan sebagai tersangka. P...
INDONESIAKININEWS.COM - Satpol PP Gowa yang melakukan pemukulan terhadap pasutri pemilik warkop, kini telah dinyatakan sebagai tersangka.
Polisi, Jumat (16/7) menyebutkan Mardani yang juga Sekretaris Satpol PP Gowa dijerat dengan pasal penganiayaan.
"Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa.
Saat ini kasus penganiayaan itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga melakukan gelar perkara penetapan pelaku sebagian tersangka.
Meskipun sudah jadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Kapolres Gowa menyebutkan status tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi pertimbangan tersendiri.
"Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab dan saat ini," ucapnya.
Namun, setelah pemeriksaan internal rampung, Mardani akan segera ditahan oleh polisi.
Terkait hal tersebut, jabatan Mardhani Hamdan sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk sementara waktu dinonaktifkan.
Akibat penganiayaan tersebut, Mardani dijerat polisi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Goffaruddin.
S:Indozone