INDONESIAKININEWS.COM - dr. Lois Owien baru-baru ini menjadi perbincangan hangat, pasalnya pernyataan terkait Covid-19 yang ia ungkapkan me...
INDONESIAKININEWS.COM - dr. Lois Owien baru-baru ini menjadi perbincangan hangat, pasalnya pernyataan terkait Covid-19 yang ia ungkapkan menuai kontroversi.
dr. Lois Owien diundang menjadi narasumber dalam acara Hotman Paris Show. Di sana sang dokter berbicara bahwa Covid-19 tidak berbahaya.
dr. Lois Owien juga mengaku tidak percaya Covid-19. Menurut dia kematian pasein Covid-19 di Indonesia bukan karena virus, melainkan karena obat.
Pernyataan dr. Lois Owien viral hingga masuk ke for your page (FYP) TikTok dan dibagikan oleh netizen ke media sosial lain seperti Twitter.
Video yang berbedar di media sosial berisi momen di mana Hotman Paris bertanya soal kematian pasien yang menggunakan prosedur Covid-19 dan penyebab kematian mereka.
Lalu, dr. Lois Owien menjawab bahwa kematian bukan karena Covid-19 melainkan karena obat.
"Bukan, karena interaksi antar obat," kata dr. Lois Owie.
Pernyataan dr. Lois Owien menjadi perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Melalui cuitan dr. Tirta di Twitter @tirta_hudhi, IDI dan MKEK mengundang dr. Lois untuk hadir di Kantor IDI Pusat.
IDI meminta dr. Lois mengklarifikasi langsung pernyataanya terkait kematian pasien Covid-19 yang dianggap gara-gara obat bukan gara-gara virus.
"Oleh karena itu @PBIDI dan MKEK, mengundang @LsOwien untuk hadir di kantor pb idi pusat, guna klarifikasi pernyataan mengenai kematian covid akibat interaksi obat, anti masker, dan hinaan2 kepada beberapa dokter. Undangan sudah disampaikan, harap ybs hadir," tulis dr. Tirta sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com Minggu, 11 Juli 2021.
Jika pernyataan dr. Lois Owien terkait kematian pasien Covid-19 tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, maka dokter dianggap telah menyebarkan berita palsu.
IDI akan memproses dr. Lois Owien dengan hukum yang berlaku.
"Jika pernyataan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. Maka bisa dianggep menyebarkan berita palsu dan kebohongan, dan akan diproses sesuai hukum yg berlaku," tulis dr. Tirta.
Jika dr. Lois Owien tidak menanggapi panggilan IDI, maka dia akan dianggap tidak bekerja sama dan IDI akan menempuh jalur hukum jika perlu.
s: pikiran-rakyat.com