INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Aziz mengatakan, tidak semua kesalahan p...
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Aziz mengatakan, tidak semua kesalahan pengelolaan keuangan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta bisa membatalkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini disampaikan Aziz menanggapi reaksi Fraksi PDIP yang mengungkit WTP yang diterima DKI Jakarta selama empat kali berturut-turut ketika BPK melaporkan Pemprov DKI lebih bayar subsidi kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebesar Rp 415,922 miliar.
“Ada beberapa kategori dari temuan. Tidak semua temuan bisa membatalkan WTP,” kata Aziz saat dikonfirmasi AKURAT.CO di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta itu ada beberapa kekeliruan pengelolaan keuangan yang hanya diberikan rekomendasi untuk perbaikan agar tak terjadi lagi ke depannya. Sebab, menurutnya kesalahan itu tidak ada potensi penyimpangan anggaran. “Bisa jadi itu temuan minor yang cukup diberikan rekomendasi perbaikan saja,” tuturnya.
BPK telah dua kali menemukan kesalahan transaksi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pertama, adalah kelebihan pembayaran pengadaan alat pemadam kebakaran senilai Rp 6,5 miliar. Dan yang teranyar adalah kelebihan bayar subsidi kepada Transjakarta senilai Rp 415,922 miliar.
Mengenai kemungkinan pembatalan WTP yang diraih Pemprov DKI Jakarta atas temuan dua kasus itu, Aziz mengaku hal ini menjadi hak BPK. Lembaga tersebut, menurut dia, paling berkompeten memberi penilaian. “Sebenarnya yang bisa menjawab ini adalah BPK sebagai auditor,” tuturnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengungkit WTP atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta yang diberikan oleh BPK RI. Penghargaan yang diraih empat kali berturut-turut itu dipertanyakan setelah lembaga yang mengeluarkan WTP itu justru menemukan masalah pengelolaan anggaran di DKI.
"Bagi saya sih sederhana kok, BPK kan udah mengeluarkan WTP buat Pemprov DKI tapi kok ada temuan. BPK sudah memberi WTP ke DKI artinya segala pengelolaan keuangan sudah dinyatakan beres sesuai dengan aturan yang ada, tetapi dalam perjalan ditemukan sama seperti tahun kemarin yang Damkar terus tahun ini Transjakarta. Ini kan lucu," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada AKURAT.CO di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Dengan adanya kasus ini, Gembong menilai WTP yang didapat Pemprov DKI Jakarta sepanjang masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan hanya sebatas untuk gagah-gagahan saja. Nyatanya, pengelolaan anggaran di DKI masih amburadul. "Ini kan WTP seolah-olah buat gagah-gagahan aja itu. Kalau yang ngasih WTP itu bukan BPK okelah kita ngerti. Nah, di sini kan WTP itu dikeluarkan BPK juga. Lah status WTP ini opo?" cetus Gembong.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta selama masa kepemimpinan Anies Baswedan sudah empat kali meraih WTP dari BPK RI. Penghargaan itu mulai didapat sejak 2018, 2019, 2020, 2021.
s: akurat.co