INDONESIAKININEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, ICJR, ELSAM, PSHK, Imparsial, KontraS, Greenpeace Indonesia, Jata...
INDONESIAKININEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, ICJR, ELSAM, PSHK, Imparsial, KontraS, Greenpeace Indonesia, Jatam, LBH PP Muhammadiyah, BEM UI, hingga kelompok lainnya dengan total 109 organisasi mendesak agar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mencabut somasi yang dilayangkan ke Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait promosi Ivermectin.
Alih-alih melayangkan somasi, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Moeldoko menghormati proses demokrasi.
" Moeldoko untuk menghormati proses demokrasi yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut," demikian bunyi pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil yang disampaikan KontraS, Jumat (30/7/2021).
"Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW," lanjutnya.
Dalam keterangan tertulisnya itu, Koalisi Masyarakat sipil juga mendesak agar aparat penegak hukum menjaga komitmen untuk menegakkan demokrasi untuk kepentingan masyrakat.
"Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan," ujar Koalisi Masyarakat Sipil.
Lebih lanjut, mereka menyayangkan sikap Moeldoko yang terkesan anti kritik. Padahal, kata mereka, ICW menyampaikan pernyataan berdasarkan kajian ilmiah yang didukung fakta dan data.
Sebelumnya, kuasa hukum Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke pihak kepolisian apabila tidak bisa membuktikan tuduhan keterlibatan kliennya dalam bisnis obat Ivermectin.
"Kalau dalam 1x24 jam sejak press releasi ini kami sampaikan, ICW dan saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya, tidak mau mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan laporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Otto Hasibuan di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
S:Jitunews