INDONESIAKININEWS.COM - Sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan fakta tentang banyaknya perusahaan langgar aturan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan fakta tentang banyaknya perusahaan langgar aturan PPKM Darurat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo naik pitam.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung melontarkan pernyataan tegas kepada publik tentang sikap yang bakal diambil jika ada perusahaan yang tak taat PPKM Darurat.
Pernyataan Kapolri itu mengemuka saat rapat evaluasi PPKM Darurat bersama kepala daerah dan pemangku kepentingan lain.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 5 Juli 2021 kemarin.
Dalam rapat tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengancam akan menutup perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat..
Kapolri mengatakan, sikap tegasnya untuk menutup perusahaan itu untuk memberikan efek jera bagi yang masih melanggar aturan tersebut.
“Bagi yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, kami akan mengambil tindakan tegas, menutup perusahaan tersebut.”
“Ini untuk memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang berani melanggar ketentuan tersebut,” katanya.
Untuk diketahui, pada masa PPKM Darurat ini, pemerintah mengeluarkan aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial maksimum 50 persen.
Sedangkan untuk sektor kritikal dapat 100 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk pekerja selain dari dua sektor tersebut, wajib bekerja dari rumah 100 persen.
"Seiring dengan sektor hilir, sektor hulu juga operasi yustisinya kita tegakkan.”
“Jadi yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku estensi 50 persen, langsung diberikan tindakan keras.”
“Langsung ditutup tempat usahanya sehingga ada detrain kepada yang lain," tandas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyetujui usulan dari Kapolri.
Ia juga meminta adanya patroli untuk memeriksa kepatuhan perusahaan-perusahaan.
"Saya kira dibuat aja patroli bersama untuk melihat apakah ada kantor kantor yang tidak patuh.”
“Kalau ada, diberikan peringatan, kalau sampai hari kedua masih gitu, nanti diberikan tindakan hukum kepada pemilik perusahaan. Semua ini masalah keselamatan," tandas Luhut.
Pelintas Posko Wajib Bawa Suket
Pada bagian lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga meminta pekerja terutama yang melintasi posko penyekatan agar menunjukkan surat keterangan (suket) kerja.
Surat keterangan kerja dimaksud sebagai petunjuk kerja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Akan tetapi, kata Listyo, tidak semua surat izin kerja dapat diperbolehkan melintas posko penyekatan.
Adapun pengendara yang boleh melintas hanya pekerja di sektor kelompok kritikal dan essensial saja.
"Jadi kita buatkan rambu rambu dari jarak 1 KM, 500 meter dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas mempersiapkan syarat syarat dokumen.
"Apabila mereka bisa menunjukkan bahwa memang mereka memiliki surat kerja di sektor kritikal atau essensial, maka mereka akan diloloskan," kata Listyo dalam diskusi daring, Senin 5 Juli 2021.
Ia menuturkan kemacetan yang terjadi pada hari pertama kerja saat masa PPKM Darurat lantaran banyaknya masyarakat yang tak punya surat izin mendebat petugas agar diloloskan.
Nantinya, kata dia, surat izin tersebut menjadi syarat wajib yang harus dibawa pengendara.
Jika tak membawa surat, maka pengendara itu secara otomatis langsung diminta putar balik.
"Yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan perdebatan seperti itu.
Kalau mereka tidak bisa menunjukkan itu, maka kita harus putar balik," ujarnya.
Namun demikian, kata Listyo, pihaknya juga berharap pemerintah daerah setempat untuk mendukung dengan menerbitkan aturan tentang surat izin pekerja tersebut.
Hal tersebut untuk mencegah adanya debat kusir pengendara dengan petugas."Karena esensi dari PPKM darurat ini adalah membatasi mobilitas.
Harus segera ada keputusan dari barangkali gubernur, kepala daerah dan dinas tenaga kerja untuk segera menerbitkan ini sehingga tidak terjadi polemik di lapangan yang akan menimbulkan masalah baru," tukasnya.
s: tribunnews.com