INDONESIAKININEWS.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya jadi 'bulan-bulanan' warganet imbas vonis 4 tahun penjara bagi Eks Imam Besar Fro...
INDONESIAKININEWS.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya jadi 'bulan-bulanan' warganet imbas vonis 4 tahun penjara bagi Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (HRS).
Pasalnya, Bima Arya yang pernah menjadi saksi dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor itu dianggap menjadi salah satu yang memberatkan hukuman terhadap HRS dalam keterangannya di persidangan.
Selain itu, Bima Arya juga merupakan pelapor dalam kasus yang bahkan menyeret Direktur RS Ummi Bogor itu.
Dalam kesaksiannya, Bima Arya pernah menyatakan bahwa persidangan dengan terdakwa Rizieq itu tidak akan terjadi seandainya sejak awal pihak RS Ummi kooperatif.
"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," demikian petikan kesaksian Bima Arya Rabu, 14 April 2021 yang lalu.
Bima Arya juga mengatakan bahwa waktu itu HRS harus melakukan tes usap yang harus difasilitasi oleh pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor namun HRS menolak dan memilih melakukannya secara mandiri.
Warganet nampak geram beberapa waktu usai HRS divonis 4 tahun penjara.
Seorang warganet di Twitter mengatakan bahwa Bima Arya tidak akan pernah tidur nyenyak atas apa yang pernah dilakukannya kepada HRS.
“Kau tidak akan pernah tidur nyenyak atas apa yang pernah kau lakukan ini. Demi Allah kau tak akan pernah tidur nyenyak @BimaAryaS," tulis seorang warganet dengan akun @WongSe*** dikutip Galamedia Kamis, 24 Juni 2021.
Sementara itu akun @NenkMo*** mengutip ungkapan pakar hukum Refly Harun bahwa Bima Arya akan mengukir sejarah sebagai orang yang memenjarakan HRS.
"RETWEET jika setuju. BIMA ARYA. Pakar hukum Refly Harun menyebut bahwa Wali Kota Bogor BIMA ARYA akan masuk sejarah sebagai orang yang memenjarakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, BIMA ARYA melaporkan Rizieq ke polisi terkait menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor soal swab tes RS Ummi," tulisnya.
Sindiran juga datang dari politikus Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
"Puas dong @BimaAryaS. Tak perlu ditanyakan lagi lah Mas @EdiMahaMG," cuitnya menjawab seorang warganet.
"Bangga kau di dunia @BimaAryaS tapi kau tak bisa lari dari hukum Allah. Vonis HRS 4 tahun. Seluruh umat mendoakan semoga kau dapat balasan setimpal. Amiin," tulis akun @aRaDa**.
Seperti diketahui, HRS dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ucap Hakim dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis, 24 Juni 2021.
Selain itu, HRS juga disebut terbukti menyebarkan berita bohong terkait informasi kesehatannya karena menyebut dirinya sehat padahal reaktif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di antigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19," papar Hakim.
"Sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," pungkas Hakim.***
S:Galamedianews