INDONESIAKININEWS.COM - Proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh mualaf Desak Made Darmawati bergulir. Bahkan...
INDONESIAKININEWS.COM - Proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh mualaf Desak Made Darmawati bergulir. Bahkan, dalam waktu dekat ini, Polda Bali akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Kepastian itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikonfirmasi Jumat (4/6).
Disebutkan, pihaknya menerima tiga pengaduan terhadap Desak Made Darmawati atas kasus dugaan penistaan Agama, dan sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
"Kami, telah memeriksa satu orang ahli tentang penistaan agama. Menurut ahli tersebut, unsur-unsur penistaan terhadap agama Hindu yang dilakukan oleh yang bersangkutan, terpenuhi," jelasnya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Desak Made Darmawati telah dilaksanakan. Tiga penyidik Reskrimum Polda Bali, 31 Mei memeriksa terlapor selama 9 jam dari pukul 10.30 WIB di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat.
Setelah pemeriksaan itu, dapat diketahui oleh penyidik bahwa tempat kejadian perkara ceramah yang diduga berisi penistaan agama Hindu tersebut terjadi di Jalan Menteng Raya Nomor 40, Jakarta Pusat, pada 15 November 2019, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Dari keterangan yang bersangkutan, dia hanya berceramah di satu lokasi saja dan juga posisinya saat itu hanya sebagai penceramah pengganti," tambah perwira melati tiga di pundak ini.
Lantaran pemeriksaan telah dilaksanakan, keterangan tempat sudah dapat dipastikan di Jakarta, juga unsur penistaan agama oleh Desak telah terpenuhi, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. (ges)
Lihat artikel asli
S:Tribunnews