INDONESIAKININEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan pengendalian banjir di Jakarta tidak terarah dan tidak efektif dalam m...
INDONESIAKININEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan pengendalian banjir di Jakarta tidak terarah dan tidak efektif dalam menangani banjir dan genangan.
BPK diketahui melakukan pemeriksaan kinerja atas pengendalian banjir melalui peningkatan kapasitas sistem drainase perkotaan serta optimalisasi resapan penampungan air tahun anggaran 2017 - Semester I-2020 yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Dalam pengendalian banjir, BPK melaporkan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya, seperti membangun sodetan ke banjir kanal, normalisasi sungai, pemeliharaan sungai, antisipasi air pasang dengan pembuatan tanggul, penataan kali dan saluran, dan lain sebagainya.
Bahkan Pemprov DKI Jakarta juga telah memasukkan program pengendalian banjir sebagai salah satu Kegiatan Strategis Daerah lewat Instruksi Gubernur Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir.
Kendati demikian, dalam melakukan usahanya menanggulangi banjir, BPK justru menemukan sengkarut permasalahan.
Pengendalian banjir di Jakarta melalui konsep pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara terpadu belum didukung kelembagaan yang memadai, dan mengakibatkan kerusakan DAS Ciliwung belum dapat ditangani secara optimal.
Di sisi lain, Pemprov Jakarta belum melakukan review dan pemutakhiran data sungai dan sistem drainase perkotaan dalam mendukung pengendalian banjir di DKI Jakarta, yang menyebabkan sistem informasi pengendalian banjir belum dapat digunakan untuk simulasi model pengendalian banjir.
"Penanganan banjir di DKI Jakarta masih cenderung reaktif dan belum mengacu kepada perencanaan yang jelas," jelas BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, dikutip Rabu (23/6/2021).
"Akibatnya, pelaksanaan program pengendalian banjir tidak terarah dan tidak efektif dalam menangani banjir dan genangan di DKI Jakarta," tulis BPK lagi.
Permasalahan lain yang ditemukan BPK yakni implementasi pengendalian banjir melalui peningkatan kapasitas sistem drainase perkotaan belum optimal dalam upaya pengendalian banjir.
BPK juga menilai bahwa Anies Baswedan dan jajarannya belum optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian banjir melalui peningkatan kapasitas sungai, kanal, dan waduk. Akibatnya, daya rusak air sebagai penyebab banjir dan genangan di DKI Jakarta menjadi tidak tertangani secara optimal.
BPK juga menemukan masih adanya pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai dan saluran, belum memadainya perencanaan dan pengadaan tanah untuk penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan belum memadainya pengelolaan waduk/situ/embung.
Rekomendasi BPK untuk Pengendalian Banjir Jakarta
BPK memberikan beberapa rekomendasi, baik itu untuk Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, juga untuk Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), dan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Pemprov DKI.
Untuk Anies Baswedan, BPK merekomendasikan agar Anis bisa memerintahkan Kepala Bappeda untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Kepala DCKTRP untuk melakukan evaluasi atau review kapasitas sistem pengelolaan banjir secara menyeluruh dan komprehensif, meliputi:
- Evaluasi kapasitas tampung saluran drainase utama, seperti Banjir Kanal Barat (BKB), Banjir Kanal Timur (BKT), Sungai Ciliwung, Sungai Cisadane, Kali Bekasi, dan lain sebagainya
- Evaluasi saluran drainase lokal dan kawasan
- Evaluasi desain perluasan penampang sungai
- Evaluasi dan revitalisasi polder dan situ yang ada
Anies juga diharapkan BPK bisa menyusun draft Pergub tentang Master Plan Pengendalian Banjir berdasarkan hasil evaluasi untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengendalian banjir, yang ditindaklanjuti dengan menyusun roadmap atas kegiatan-kegiatan di dalam master plan.
Adapun rekomendasi untuk Kepala SDA Pemprov DKI Jakarta dari BPK, diantaranya untuk menyusun perencanaan kegiatan operasional dan pemeliharaan sistem drainase secara terarah dan terukur, dan dituangkan dalam dokumen kebijakan perencanaan yang direview secara berkala dalam periode waktu tertentu.
Selain itu, Kepala SDA Pemprov DKI juga disarankan untuk menyusun rencana aksi untuk pengintegrasian sistem drainase perkotaan, termasuk di dalamnya langkah untuk memutakhirkan data integrasi sistem drainase perkotaan.
Kemudian, saran BPK untuk Kepala DCKTRP yakni, agar melakukan pemetaan masalah dalam implementasi pemanfaatan ruang dan melakukan evaluasi terhadap kesesuaian tata ruang.
Kepala DCKTRP juga diharapkan melakukan evaluasi penegakan hukum terkait instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar dapat berfungsi dalam menjaga keterpaduan pembangunan gedung dengan fungsi keberlangsungan lingkungan yang didokumentasikan dalam bentuk laporan evaluasi.
Saran lainnya dari BPK untuk Kepala DCKTRP yaitu diharapkan bisa melakukan evaluasi dalam penyusunan tata ruang dengan memperhatikan fungsi dan keberadaan daya dukung dan daya tampung DAS.
S:CNBC Indonesia