INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Rizieq Shihab mudah sekali menghujat orang lain dalam pleidoi. Hal itu dikatakan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Rizieq Shihab mudah sekali menghujat orang lain dalam pleidoi.
Hal itu dikatakan jaksa saat menyampaikan replik terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor yang menjerat Rizieq.
"Kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Jaksa menyebutkan, Rizieq hanya emosi tanpa terkontrol saat membacakan pleidoi kasus RS Ummi.
"Dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata jaksa.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pleidoi kasus tes usap RS Ummi, Kamis (10/6/2021), Rizieq setidaknya menyebut 13 nama pejabat publik.
Rizieq membandingkan perkaranya dengan kasus penistaan agama eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam perkara tersebut, Ahok hanya dituntut pidana percobaan 2 tahun penjara.
Ia menuding Abu Janda, Ade Armando, dan Denny Siregar sebagai buzzer Istana.
Rizieq juga menduga Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal FPI pada 7 Desember 2020.
Adapun jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
s: kompas.com