INDONESIAKININEWS.COM - Polres Metro Jakarta Timur mempersilakan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang hendak mendatangi Pengadilan Neg...
INDONESIAKININEWS.COM - Polres Metro Jakarta Timur mempersilakan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/6).
Rencananya simpatisan HRS akan menyampaikan surat terbuka kepada majelis hakim perkara swab RS Ummi yang akan memasuki agenda vonis.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya tidak melarang kedatangan simpatisan Rizieq selama tidak menimbulkan kerumunan yang berisiko memicu penularan Covid-19.
"Silakan saja, selama Majelis Hakimnya menerima. Yang penting tidak ada pengerahan massa," kata Erwin saat dihubungi JPNN.com.
Erwin menjelaskan pengamanan di pengadilan tetap dilakukan hingga sidang putusan yang dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6).
"Kalau pengamanan selalu ada, baik pamdal (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) maupun dari polsek dan polres," lanjutnya.
Sebelumnya, Slamet Maarif menuturkan akan ada perwakilan dari simpatisan yang datang menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Ada utusan yang akan datang, ini mewakili masyarakat. Lagi diatur," kata Maarif.
Slamet Maarif mengatakan dalam surat tersebut mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus RS UMMI Bogor.
Menurut Maarif, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan kriminalisasi.
"Merasa terusik dengan proses hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alattas, dan dr Andi Tatat yang menurut kami dengan upaya kriminalisasi bermotif politik," tutur Maarif.
s: jpnn.com