INDONESIAKININEWS.COM - Ekonom senior Rizal Ramli mengatakan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mampu mene...
INDONESIAKININEWS.COM - Ekonom senior Rizal Ramli mengatakan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mampu menerapkan lockdown demi menekan penyebaran Covid-19 lantaran tidak ada anggaran.
Menurut Rizal Ramli, belum diambilnya langkah lockdown ini merupakan mismanagement dalam menangani pandemi Covid-19.
Apalagi, lanjutnya, khusus Jakarta seharusnya sudah melakukan lockdown dari awal, mengingat jumlah kasus Covid-19 di DKI adalah yang tertinggi.
Lantas Rizal Ramli menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan yang hingga saat ini masih mengurus sejumlah proyek.
Sindiran tersebut disampaikan Rizal Ramli melalui akun Twitter pribadinya @RamliRizal pada Selasa, 22 Juni 2021, saat menanggapi pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengko Buwono X yang mengaku tidak sanggup biayai rakyatnya jika melakukan lockdown.
Cuitan Rizal Ramli. Twitter @RamliRizal
“Jokja dan Jabar tidak mampu lock down karena tidak punya uang ! Jkt juga harusnya lock down dari dari awal ! Inilah mismanagement pandemi, bukannya fokus atasi pandemi, @jokowi & Menkeu Terbalik masih sibuk proyek2, ibukota barulah, toll ini itulah. Payah,” ujarnya.
Halaman:
Sumber: ANTARA, Twitter @RamliRizal
Sebelumnya, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Hery Trianto menjelaskan alasan pemerintah hingga saat ini tidak mengambil kebijakan lockdown.
Hery Trianto mengatakan bahwa substansi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sama saja seperti lockdown.
"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Pemerintah memperpanjang PPKM mikro, 15-28 Juni 2021. PPKM mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan itu menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
PPKM mikro membatasi kegiatan di tempat kerja/perkantoran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan, mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, serta kegiatan seni, sosial dan budaya.
Hery mengatakan petugas di lapangan memperketat pelaksanaan PPKM mikro melalui operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri, sehingga dapat memantau kegiatan dan menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Tujuannya untuk mengurangi mobilitas agar masyarakat lebih banyak di rumah. Karena faktor penularannya manusia. Jadi, kalau aktivitas manusianya dikurangi, akan menekan penularan," tuturnya.
Hery menegaskan PPKM mikro sebenarnya cukup efektif menekan penularan Covid-19.
Menurutnya, pemerintah sudah berupaya agar masyarakat tidak bepergian, tapi ternyata banyak yang tidak mengikuti imbauan pemerintah.***
S:PikiranRakyat