INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Menpora, Roy Suryo berharap polisi menangkap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray karena telah melakukan fitnah dan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Menpora, Roy Suryo berharap polisi menangkap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray karena telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui unggahan video di akun YouTube-nya itu. Apalagi, Roy takut keduanya menghilangkan bukti perbuatannya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, setiap kasus itu haruslah ditangani sesuai prosedur hukum yang ada. Apalagi, ada SOP dalam menangani suatu kasus hukum sesuai aturan yang ada.
"Kan ada mekanismenya, ada penyelidikan, dan penyidikan serta ini penyelidikan dahulu kami lakukan terkait laporan kedua (Roy Suryo)," ujarnya pada wartawan, Selasa (8/6/2021). Baca: Terkait Laporan Roy Suryo, Lucky Alamsyah Bakal Dipanggil Polisi
Menurutnya, dalam laporan Roy Suryo pada dua orang yang disebut Roy sebagai BuzzeRp itu, polisi bakal melakukan klarifikasi pada berbagai pihak, baik Roy yang sudah dilakukan serta pada dua terlapor tersebut.
Disamping itu, dalam kasus pelanggaran ITE, polisi juga bakal mengedepankan pula upaya mediasi pada kedua pihak."Kami akan memanggil terlapor. Nanti juga yang kami kedepankan restorative justice dahulu," ucapnya.
S:Sindonews