$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Rizieq Shihab: Walau Kami Disebut Tak Sopan tapi Kami Tak Pernah Jual Beli Kasus

INDONESIAKININEWS.COM -  Rizieq Shihab mengaku bersyukur disebut tidak sopan oleh jaksa penuntut umum alias JPU dalam perkara dugaan penyeba...



INDONESIAKININEWS.COM - Rizieq Shihab mengaku bersyukur disebut tidak sopan oleh jaksa penuntut umum alias JPU dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Ketidaksopanan itu lantas menjadi satu alasan jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman penjara 6 tahun.

"Wahai JPU yang baik hati, bahwa kami bersyukur kepada Allah SWT, Alhamdulillah, walau kami disebut tidak sopan, tapi kami tidak pernah jual beli kasus dan perkara, atau memperdagangkan pasal dan ayat hukum, atau memutarbalikkan fakta untuk mencelakakan orang lain," saat membacakan duplik, Kamis, 17 Juni 2021.

Saat sidang duplik di PN Jakarta Timur itu, Rizieq juga menyampaikan alasan-alasan lain tetap bersyukur walau disebut tidak sopan.

Menurut Rizieq, ia bersyukur karena tidak pernah menyusahkan pedagang kecil dengan memperkarakan dan memenjarakannya hanya karena pesanan terlambat dikirim atau tidak pernah memeras pegawai pemerintah maupun swasta.

"Dan sekali lagi kami juga bersyukur kepada Allah SWT, Alhamdulillah, bahwa walau kami disebut tidak sopan, tapi kami tidak termasuk rombongan jaksa yang diberhentikan oleh Jaksa Agung beberapa waktu lalu karena terlibat main proyek," kata eks pimpinan FPI itu.

Pada kesempatan itu, Rizieq pun menyampaikan nasihat untuk jaksa penuntut umum.

Pria yang juga kerap dipanggil Habib Rizieq itu mengatakan penegak hukum harusnya tidak membawa kebencian dan dendam pribadi untuk mencelakan terdakwa. Penegak hukum juga dinilai harus berani menolak pesana dari pihak mana pun.

"Ingat bahwa mendakwa seseorang hanya karena ikut pesanan atau tekanan adalah ketidaksponan yang sesungguhnya," kata Rizieq.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun. Rizieq dinai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa hal yang memberatkan Rizieq Shihab menurut jaksa antara lain, dia pernah dihukum dua kali, tindakannya tidak mendukung program pemerintag menanggulangi Covid-19, serta tika sopan selama sidang.





S: Tempo

Lihat artikel asli



Name

Berita,24063,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1006,Kesehatan,29,Nasional,23091,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Rizieq Shihab: Walau Kami Disebut Tak Sopan tapi Kami Tak Pernah Jual Beli Kasus
Rizieq Shihab: Walau Kami Disebut Tak Sopan tapi Kami Tak Pernah Jual Beli Kasus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGSoCRbf2kgBVCofN4oEroEL6IqU7GMviRPNwLxVIQajxDqChoKFX_UJLjUWvqv0VUk6Yjj-Y_Xxzjmj4dWgDVfPXixltlpIYshmUaj9yE2NQ9OwHlZSi9EowxAnuHSK0LDBmkeCJUWiw/w640-h342/IMG_20210617_185608.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGSoCRbf2kgBVCofN4oEroEL6IqU7GMviRPNwLxVIQajxDqChoKFX_UJLjUWvqv0VUk6Yjj-Y_Xxzjmj4dWgDVfPXixltlpIYshmUaj9yE2NQ9OwHlZSi9EowxAnuHSK0LDBmkeCJUWiw/s72-w640-c-h342/IMG_20210617_185608.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/rizieq-shihab-walau-kami-disebut-tak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/rizieq-shihab-walau-kami-disebut-tak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy