INDONESIAKININEWS.COM - Portal Bangka Belitung- Cuplikan video ceramah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali...
INDONESIAKININEWS.COM - Portal Bangka Belitung- Cuplikan video ceramah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali hangat diperbincangkan.
Potongan video tersebut dinilai sebagai aksi anarkis yang tidak mencerminkan perilaku dari sifat seorang ulama besar.
Dalam video tersebut, terdapat ajakan untuk menyerbu istana hingga menurunkan Presiden Jokowi.
Potongan video tersebut beredar di media sosial Twitter itu dbagikan oleh pemilik nama akun Twitter Habibanana pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Dalam ceramah yang disampaikan oleh Habib Rizieq terdengar ia seperti menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebut beliau dengan nama yang tidak pantas.
Bukan hanya itu, Habib Rizieq juga dinilai meprovokosi massa untuk menurunkan Jokowi.
"Apa pantas tinggal di istana, siap keluarkan dari istana? siap lengserkan? Takbir," kata Rizieq.
Ia menyampaikan kepada seluruh umat islam di Indonesia agar tidak perlu menunggu arahan dari Jokowi untuk melawan jika merasa telah diserang.
"Kalai besok terjadi lagi peristiwa penyerangan umat Islam, saya minta kepada umat Islam, tidak usah nunggu pemerintah, bunuh semua," ujar Habib Rizieq Shihab.
Salah satu mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ikut menanggapi potongan video tersebut.
Ferdinand menilai ceramah yang disampaikan oleh Front Pembela Islam itu sangat kasar dan sadis dan narasinya mengerikan.
"Ngeri sekali narasi Rizieq ini ya, kasar dan sadis banget orang ini. Masa memprovokasi warga untuk membunuhi yang lain," tulis Ferdinand dikutip PortalBangkaBelitung.com dari akun Twitter miliknya pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Ferdinand juga mengusulkan agar Habib Rizieq Shihab mendapatkan hukuman yang berat.
"Memang sudah seharusnya orang ini dihukum berat..!!," tulisnya sambil menandai akun Mahkamah Agung, Kejalsaan, Humas Polri, hingga Puspen TNI.
Diketahui saat ini Habib Rizieq tengah menjalani proses hukum terhadap 3 kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjeratnya.***
S: Tribun