INDONESIAKININEWS.COM - Relawan yang mengatasnamakan Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 akan menggelar pembentukan Sekretariat Nasional...
INDONESIAKININEWS.COM - Relawan yang mengatasnamakan Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 akan menggelar pembentukan Sekretariat Nasional Jokpro 2024.
Tujuannya mendukung pasangan Joko Widodo-Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Sekjen Jokpro 2024, Timothy Ivan mengatakan pembentukan Sekretariat Nasional Jokpro 2024 akan digelar di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6) esok.
"Iya benar, besok itu syukuran kita. Awalnya kita mau syukuran kecil-kecilan, mengingat banyak antusiasime masyarakat, banyak pendukung Jokowi dan Prabowo tertarik juga, jadi kita buat besar sekalian, dan pakai prokes yg ketat," kata Ivan, Jumat (18/6).
Ivan menjelaskan bahwa Komunitas Jokpro 2024 merupakan organisasi relawan yang menghimpun pendukung Jokowi dan Prabowo untuk maju di 2024. Jokpro 2024, kata dia, mendukung Jokowi agar maju kembali sebagai Presiden untuk tiga periode.
Ivan dikutip CNN Indonesia mengatakan organisasi ini diinisiasi oleh dirinya dan Baron Danardono Wibowo yang bertindak sebagai Ketum.
Lalu, terdapat nama Direktur Eksekutif Indo Barometer (IB), M Qodari yang menjabat sebagai penasihat.
"Saya dan pak Baron punya ide yang sama agar jokowi harus tiga periode. Nah setelah kami ketemu Pak Qodari gak hanya Jokowi tiga periode saja, tapi harus Jokowi-Prabowo itu. Nah kita nikah itu. Harus Jokowi-Prabowo," kata dia.
Melihat hal itu, Ia lantas membentuk Sekretariat Nasional yang menjadi rumah bagi para pendukung Jokowi dan Prabowo di seluruh Indonesia.
Sekretariat itu, kata dia, terbuka bagi siapapun yang bagi pihak mendukung maupun yang tak setuju sebagai tempat berdiskusi.
"Ini jadi base camp jadi rumah bagi relawan di seluruh Indonesia yang mau diskusi. Mau setuju atau tak setuju, monggo kita diskusi," kata dia.
Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sempat mencuat beberapa waktu lalu. Meski demikian, Presiden Joko Widodo sudah menolak masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode atau maksimal 15 tahun masa jabatan dalam rencana amendemen UUD 1945.
S:Bizlaw