INDONESIAKININEWS.COM - Komite Penyelenggara Referendum Terbatas Konstitusi Republik Indonesia Provinsi NTT, untuk Presiden Jokowi periode ...
INDONESIAKININEWS.COM - Komite Penyelenggara Referendum Terbatas Konstitusi Republik Indonesia Provinsi NTT, untuk Presiden Jokowi periode ketiga, resmi dideklarasikan di Taman Holywood, Kupang Senin (21/6).
Deklarasi ini diawali dengan kirab budaya etnis NTT dari Hotel Sasando.Hadir dalam deklarasi ini sejumlah tokoh masyarakat NTT termasuk Bupati Sumba Tengah Paul Kira Limu dan kepala Biro Humas Pemprov NTT Marius Ardu Jelamu mewakili Gubernur NTT.
Selain itu deklarasi ini diikuti warga NTT dari 22 Kabupaten/ Kota ini melalui Zoom.
“Refrendum ini kami laksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat.
Hanya dua pertanyaan. Pertama, Apakah setuju jika Presiden Jokowi dipilih kembali menjadi presiden untuk periode ketiga? Kedua, apakah setuju jika pasal 7 UUD 45 tentang masa jabatan presiden diubah? Jadwalnya sebulan mulai 21 Juni – 21 Juli yang akan datang ,” kata Pius Rengka Ketua Komite Referendum Presiden Jokowi tiga periode.
Untuk itu jelas Pius komite referendum ini akan dibentuk di 22 tingkat Kabupaten/ Kota di NTT.
Seterusnya juga ada di Kecamatan, Desa, kelurahan dan kampung-kampung. “Komite referendum ini paling lambat minggu depan sudah terbentuk ditingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan kelurahan an juga kampong –kampung,” jelas Pius.
Reporter: Antonius Un Taolin
Editor: Rosyid
Lihat artikel asli
S: GATRAnews